PPN Sewa Ruko Pasar Dibebaskan, PGS Justru Tunggu Keputusan Menkeu

PPN Sewa Ruko Pasar Dibebaskan, PGS Justru Tunggu Keputusan Menkeu

Esti Widiyana - detikNews
Rabu, 04 Agu 2021 18:18 WIB
Pusat Grosir Surabaya (PGS)
Pusat Grosir Surabaya (Foto: Esti Widiyana/dtikcom)
Surabaya - Menteri Keuangan (Menkeu) resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk penyewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. Namun, Pusat Grosir Surabaya (PGS) mengaku kebijakan pemerintah itu belum ada.

"Justru kami ini lagi menunggu, kita sudah konsultasikan ke kantor pajak ternyata keputusan menteri belum ada," kata Manager Operasional PGS, Agung kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Justru, jelas Agus, pihaknya tengah menunggu keputusan atau kebijakan pemerintah bebas turun ke daerah-daerah sejak diberlakukan, Selasa (3/8/2021).

"Kalau keputusan menteri (Bebas PPN) atau pajak belum ada, secara teknis kita tidak tahu, kita masih meraba-raba. Dari pada nanti kita keliru. Kita juga sudah konsultasi kantor pajak "pak ditunggu saja keputusan menterinya", karena kita akan lihat seperti apa ya bunyi di keputusan itu," tambahnya.

Agung mengatakan saat ini PGS tutup total. Artinya tidak ada kios maupun toko yang buka selama PPKM berlangsung satu bulan ini.

Menurutnya, kebanyakan penyewa di PGS mempertanyakan kompensasi yang diberikan pemerintah selama PPKM. Salah satunya insentif.

"Mungkin ada insentif yang bisa diberikan. Insentif secara formal itu juga mungkin menyangkut perpajakannya, mungkin diskon-diskon yang diberikan," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Agung, para penyewa itu alurnya juga tidak terlepas dari manajemen pengelola pusat perbelanjaan. Dan harapan penyewa itu seperti mendapat diskon listrik.

"Loh kalau mendiskon, kalau pemerintah tidak mau mendiskon bagaimana kita memberi diskon. Misalkan restoran/depot yang pakai air juga begitu. Termasuk pajak-pajak, bagaimana tentang insentif pajaknya. Makanya, mari kita tanyakan kepada pemerintah. Kemarin juga sudah disampaikan ke Dinas Perdagangan, mudah-mudahan mereka bisa menyampaikan kepada pemerintah sesuai dengan jalurnya," jelasnya.

Keluhan lainnya juga masalah insentif yang sifatnya non formal. Sebab, selama tutup, penyewa juga memiliki tanggung jawab menghidupi karyawan/pekerjanya.

"Bagaimana pendapatan tidak ada tapi tetap memberikan insentif kepada pegawai. Di tempat kami rata-rata ada yang bayaran harian, mingguan, kalau ga ada kegiatan ya ga ada bayaran. Tapi mereka tetap memberikan suapaya pekerjanya bisa hidup, karena yang bekerja di dalam toko itu menghidupi keluarga di rumah juga," pungkasnya.

Di PGS sendiri terdapat 2.000 kios. Sementara untuk toko ada sekitar 1.200 dan open space 200-250 unit.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan PPN untuk sewa ruko atau gerai. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini diteken pada 30 Juli 2021. (fat/fat)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.