Harapan Pedagang hingga Pengusaha soal Bebas Pajak Sewa Selama PPKM

Round-Up

Harapan Pedagang hingga Pengusaha soal Bebas Pajak Sewa Selama PPKM

Tim Detikcom - detikNews
Kamis, 05 Agu 2021 09:03 WIB
Pusat Grosir Surabaya (PGS)
Foto: Esti Widiyana
Surabaya -

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sewa bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal. Hal ini menuai berbagai tanggapan dari sejumlah pihak.

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur menyebut kebijakan itu hanya untuk penyewa. Ia meminta pemerintah juga membebaskan atau setidaknya menurunkan angka PPh (Pajak penghasilan) bagi pemilik mal.

"Keringanan itu bagus untuk penyewa. Tapi untuk Mal, kami perlu pembebasan PPh Final nya. Pemerintah bisa kasih kapan?," ujar Sutandi kepada detikcom, Rabu (4/8/2021).

Sutandi menjelaskan, keinginan para pengelola mal yakni menurunkan angka PPh. Selama ini, PPh para pemilik/pengelola mal sebesar 10 persen.

"Lebih penting tarif 10 persen diturunkan ke 5 persen. Toh sebetulnya uang PPh tidak besar jika mal tutup. Kan sebulan sudah tidak buka," terang Sutandi.

"Ya bukan hanya karena PPKM saja tapi secara fairnessnya PPh final 10 persen itu sudah ketinggian karena PPh badan dulu 30 persen, sekarang sudah 22 persen dan turun lagi 20 persen tahun depan. Sedangkan PPh final sejak sebelum krisis 1998 sampai sekarang tetap 10 persen," terangnya.

Pria yang juga Direktur Marketing Pakuwon Group ini menegaskan, yang terpenting saat ini adalah mal kembali beroperasi, agar roda ekonomi kembali berjalan.

Sementara salah seorang pengusaha yang menyewa stand di Pakuwon Mal Steven Tjan mengaku, pembebasan PPN tidak memperingan pengusaha. Pasalnya, omzet tenant yang ia miliki sangat menurun akibat mal ditutup selama PPKM darurat dan level 3-4.

"Sebenarnya itu hanya 10 persen dan pihak mal pun sudah meringankan beban tersebut. Beban terbesar kita bukan hanya PPN tapi PPh dan juga karyawan-karyawan inti yang setia menunggu, kapan mal akan buka lagi?," terangnya.

CEO Boga Group Jatim ini menyebut, pemerintah harusnya segera membuka mal, agar ekonomi kembali berjalan. PPN disebut hanya 10 persen, dan yang terpenting tenant bisa beroperasi normal kembali.

"Saya rasa pemerintah harus berani mempercayai cara pengusaha mal terkait menerapkan prokes. Di mal jelas ketat dan rapih. Tapi mengapa kita yang ditutup selalu yah? Bukan menghina yang di luar mal, namun kita di dalam itu tamu juga lebih berkelas sehingga kalau protokol kita ngawur, mereka juga gak mau masuk," ujarnya.

"Yang terpenting ya mal kembali buka, tenant beroperasi. Bukan sekarang pembebasan PPN, harusnya perbolehkan mal buka lagi," tandasnya.

Sementara itu, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Malang berharap, kebijakan juga bisa menyentuh mereka.

"Tentunya dengan kebijakan pembebasan pajak, akan cukup membantu di kondisi sekarang ini," kata Ketua APPBI Malang Raya, Suwanto saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (4/8/2021).

Menurut Suwanto, pihaknya juga membutuhkan perhatian pemerintah. Karena selaku pengelola mal atau pusat perbelanjaan juga memiliki beban kewajiban. Seperti pembayaran pajak bumi dan bangunan, reklame serta parkir.

"Kami juga punya harapan, ada perhatian dari pemerintah. Karena ada beban kewajiban yang harus dibayar, seperti PBB, reklame dan parkir," tuturnya.

APPBI Malang Raya berharap, PPKM tak lagi diperpanjang setelah 9 Agustus 2021 nanti. Sehingga mal dan pusat perbelanjaan bisa segera beroperasi kembali.

"Semoga tidak diperpanjang lagi. Cukup kecewa bagi kami, karena sudah memiliki kesiapan menerapkan protokol kesehatan, tapi mal dan pusat perbelanjaan harus terkena dampak PPKM," tegasnya.

Sementara itu, Pusat Grosir Surabaya (PGS) mengaku kebijakan pemerintah itu belum ada. "Justru kami ini lagi menunggu, kita sudah konsultasikan ke kantor pajak ternyata keputusan menteri belum ada," kata Manager Operasional PGS, Agung kepada detikcom saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Agus menyebut pihaknya tengah menunggu keputusan atau kebijakan pemerintah bebas turun ke daerah-daerah sejak diberlakukan, Selasa (3/8/2021).

"Kalau keputusan menteri (Bebas PPN) atau pajak belum ada, secara teknis kita tidak tahu, kita masih meraba-raba. Dari pada nanti kita keliru. Kita juga sudah konsultasi kantor pajak "pak ditunggu saja keputusan menterinya", karena kita akan lihat seperti apa ya bunyi di keputusan itu," tambahnya.

Agung mengatakan saat ini PGS tutup total. Artinya tidak ada kios maupun toko yang buka selama PPKM berlangsung satu bulan ini. Menurutnya, kebanyakan penyewa di PGS mempertanyakan kompensasi yang diberikan pemerintah selama PPKM. Salah satunya insentif.

"Mungkin ada insentif yang bisa diberikan. Insentif secara formal itu juga mungkin menyangkut perpajakannya, mungkin diskon-diskon yang diberikan," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Agung, para penyewa itu alurnya juga tidak terlepas dari manajemen pengelola pusat perbelanjaan. Dan harapan penyewa itu seperti mendapat diskon listrik.

"Loh kalau mendiskon, kalau pemerintah tidak mau mendiskon bagaimana kita memberi diskon. Misalkan restoran/depot yang pakai air juga begitu. Termasuk pajak-pajak, bagaimana tentang insentif pajaknya. Makanya, mari kita tanyakan kepada pemerintah. Kemarin juga sudah disampaikan ke Dinas Perdagangan, mudah-mudahan mereka bisa menyampaikan kepada pemerintah sesuai dengan jalurnya," jelasnya.

Keluhan lainnya juga masalah insentif yang sifatnya non formal. Sebab, selama tutup, penyewa juga memiliki tanggung jawab menghidupi karyawan/pekerjanya.

"Bagaimana pendapatan tidak ada tapi tetap memberikan insentif kepada pegawai. Di tempat kami rata-rata ada yang bayaran harian, mingguan, kalau ga ada kegiatan ya ga ada bayaran. Tapi mereka tetap memberikan supaya pekerjanya bisa hidup, karena yang bekerja di dalam toko itu menghidupi keluarga di rumah juga," pungkasnya.

Di PGS sendiri terdapat 2.000 kios. Sementara untuk toko ada sekitar 1.200 dan open space 200-250 unit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sewa ruko atau gerai bagi pedagang eceran di pasar tradisional hingga mal.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102 Tahun 2021 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Sewa Ruangan atau Bangunan Kepada Pedagang Eceran yang Ditanggung Pemerintah. Aturan ini diteken pada 30 Juli 2021.

Mengutip aturan tersebut, Selasa (3/8/2021), dalam pasal 3 ayat (1) dijelaskan bahwa PPN yang ditanggung pemerintah ini diberikan untuk sewa Agustus-Oktober 2021 yang ditagihkan di Agustus-November 2021.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.