Pelaku yang diamankan berinisial AG (43). Ia ditangkap setelah membagikan wafer berisi potongan silet dan staples ke anak-anak di Jalan Cumedak dan Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang, Jember.
"Dari pengakuan sementara dia melakukan sebanyak 10 kali," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa (3/8/2021).
Sejak kapan pelaku menjalankan aksinya? Menurut Komang soal itu masih dilakukan pemeriksaan lanjutan. Demikian juga mengenai penyebaran wafer itu, juga masih dalam pendalaman.
"Ini masih kita periksa. Di mana saja wafer itu dibagikan. Apakah masih di lokasi yang sama atau ada tempat lain lagi," imbuh Komang.
Yang jelas, lanjut Komang, modus yang dilakukan rata-rata sama. Yakni pelaku membeli wafer di toko, kemudian bungkusnya dibuka.
"Setelah bungkus dibuka, kemudian potongan silet dimasukkan di sela-sela wafer. Kemudian bungkus wafer ditutup lagi dengan korek api," terang Komang.
"Oleh pelaku, wafer itu (wafer berisi potongan silet) kemudian ditaruh di depan rumah warga yang berada di tepi jalan. Yang mengambil rata-rata anak-anak," pungkas Komang.
Simak juga 'Komplotan Begal Polisi di Kudus Diciduk!':
(sun/bdh)