Perpanjangan PPKM Level di sejumlah daerah di Indonesia ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 dan 28 Tahun 2021. detikcom mendapat salinan Inmendagri ini dari Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA, pada Senin (2/8/2021).
Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM level 4, level 3, dan level 2 COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.
"Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 9 Agustus 2021," demikian dikutip Instruksi Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian tersebut.
Berikut 8 wilayah di Jawa Timur yang menerapkan PPKM level 3:
1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pasuruan
3. Kabupaten Pamekasan
4. Kabupaten Pacitan
5. Kabupaten Probolinggo
6. Kabupaten Tuban
7. Kabupaten Jember
8. Kabupaten Bojonegoro
(hil/fat)