Selain dr Burhansyah, pemilik rumah makan juga dikenai sanksi serupa. Yakni denda Rp 10 juta. Pesta pernikahan itu sendiri terjadi pada 29 Juli 2021. Lokasinya di rumah makan yang berada di Kecamatan Ajung.
"Tadi ada sisi yang dianggap oleh hakim melanggar aturan. Salah satunya saat sesi foto," kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember Erwin Prasetyo usai sidang, Senin (2/8/2021).
Selain itu, ada beberapa hal pelanggaran yang lain. Di antaranya banyaknya orang yang hadir dalam acara tersebut. Maka, atas dasar tersebut, dr. Burhansyah dan pemilik rumah makan diputus bersalah dan divonis masing-masing denda 10 juta subsider 15 hari kurungan.
"Iya memang ada kesalahan lain di mata hakim. Yakni dengan adanya kerumunan yang maksimal 20 orang dan ini lebih. Sebenarnya dari hasil pemeriksaan dr. Burhansyah ada 10 orang dari mempelai laki-laki dan 10 perempuan undangannya, tetapi ditambah orang wedding (EO) jadi (jumlahnya) lebih," jelas Erwin.
Sementara itu, Kapolsek Ajung Iptu Idham Kholid mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui acara tersebut dan tidak ada informasi yang masuk kepada pihak Kepolisian.
"Kami hadir (di persidangan) sebagai saksi dan kami tidak mengetahui sehingga tidak ada informasi yang masuk," kata Idham.
Dr Burhansyah sendiri ketika hendak dikonfirmasi usai sidang enggan berkomentar. Dia langsung meninggalkan wartawan yang berusaha meminta tanggapan.
"Silakan langsung ke satpol saja. Saya no comment," kata dr Burhansyah. (iwd/iwd)