"Jadi kita gunakan Perda Provinsi Jawa Timur nomor 2 tahun 2020," kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember Erwin Prasetyo, Senin (2/8/2021).
Sesuai Perda tersebut, Gus Aab dijatuhi sanksi denda Rp 10 juta subsider kurungan selama 15 hari. Sehingga jika denda tidak dibayar, bisa diganti dengan hukuman kurungan.
"Jadi ketika yang bersangkutan tidak membayar, bisa diganti dengan kurungan. Jadi, pilihan sebenarnya," ujar Erwin.
Ditanya mengapa tidak menggunakan UU Kekarantinaan, Erwin menjawab hal itu bukan ranah dari Satpol PP. Sebab tugas dari satpol PP adalah penegakan perda.
"Karena domain kami hanya peraturan daerah. Kalau satpol PP penegak Perda," tegas Erwin.
Menurut Erwin, penegakan UU Kekarantinaan merupakan ranah dari penegak hukum. Sehingga Satpol PP tidak bisa menjatuhkan sanksi berdasar peraturan tersebut.
"Kalau Undang-undang itu domainnya penyidik umum atau kepolisian," pungkas Erwin.
Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.
Akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari. (iwd/iwd)