"Dalam pemeriksaan terungkap sekian banyak orang yang hadir. Kurang lebih sekitar 70 sampai 80 orang yang," kata Plt Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Pemkab Jember, Erwin Prasetyo, Senin (2/8/2021).
Mengenai siapa saja undangan yang hadir, termasuk apakah ada pejabat, Erwin menyebut tidak diungkapkan dalam persidangan. Sebab materi persidangan tidak sampai sejauh itu.
"Saat di persidangan, tidak diungkapkan siapa saja yang hadir," kata Erwin.
Demikian juga soal undangan. Tidak disebutkan apakah ada undangan yang sengaja disebar untuk menghadiri acara tersebut.
"Kita tidak sampai sejauh itu yang terungkap di persidangan. Tapi kita acara faktual saja bahwa pada kegiatan yang dimaksud sekian orang yang hadir," pungkas Erwin.
Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.
Akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.
Simak juga 'Polisi Periksa Panitia Kerumunan Hajatan di Tasikmalaya':
(iwd/iwd)