Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr Otto Yudianto SH MHum ?mengingatkan jangan sampai hal ini diartikan masyarakat sebagai disparitas pidana. Menurut Otto, selisih denda yang cukup besar bisa menciderai keadilan.
"Coba dilihat, ancaman pidananya yang ditentukan pada maksimal atau ada minimalnya. Hal ini disebut sebagai disparitas pidana, yang jika terlalu lebar sangat menciderai keadilan," kata Otto kepada detikcom di Surabaya, Senin (2/8/2021).
Disparitas pidana bisa berarti seseorang yang memiliki kesalahan sama, namun mendapatkan hukuman yang berbeda. "Tindak pidana sama tapi pidananya jauh berbeda," terang Otto.
Sebelumnya, tokoh yang menggelar hajatan yakni Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Asmuni; anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin dan Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin.
Baca juga: Tokoh di Banyuwangi dan Jember Hajatan Saat PPKM, Dendanya Jomplang Banget |
Dari data yang dihimpun detikcom, Kades Temuguruh Asmuni mendapat denda paling kecil yakni Rp 48 ribu. Asmuni menggelar resepsi pernikahan putrinya di Balai Desa setempat. Asmuni mengatakan dirinya hanya mengundang tamu 30-an orang.
Resepsi pernikahan tersebut digelar pada Sabtu (10/7). Asmuni mengatakan pernikahan putrinya digelar sesuai prokes. Tamu yang datang diatur sehingga tidak berkerumun. Soal penggunaan balai desa, Asmuni menyebut memang diperbolehkan karena diatur dalam perdes.
Lalu, anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu. Syamsul menggelar hajatan saat PPKM Level. Video hajatan tersebut sempat viral.
Syamsul menyebut dirinya mengundang 400-an tamu. Syamsul juga mengakui kesalahannya. Ia beralasan berprasangka baik kepada pemerintah bahwa tidak ada perpanjangan PPKM. Sehingga, seminggu sebelum pelaksanaan, ia sudah menyebar undangan pernikahan anaknya tersebut.
Denda pada Kades Temuguruh hingga anggota dewan ini diputuskan dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dalam kesaksiannya, Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunariyanto mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.