Kala PPKM Darurat hingga PPKM Level, sejumlah tokoh masyarakat di Jawa Timur menggelar hajatan. Mereka pun mendapatkan sanksi denda karena melanggar ketentuan PPKM. Ada yang didenda hanya Rp 48 ribu hingga Rp 10 juta.
Mereka yang menggelar hajatan yakni Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Asmuni; anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin dan Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin.
Dari data yang dihimpun detikcom, Kades Temuguruh Asmuni mendapat denda paling kecil yakni Rp 48 ribu. Asmuni menggelar resepsi pernikahan putrinya di Balai Desa setempat. Asmuni mengatakan dirinya hanya mengundang tamu 30-an orang.
Resepsi pernikahan tersebut digelar pada Sabtu (10/7). Meski melanggar PPKM darurat, Asmuni mengatakan pernikahan putrinya digelar sesuai prokes. Tamu yang datang diatur sehingga tidak berkerumun. Soal penggunaan balai desa, Asmuni menyebut memang diperbolehkan karena diatur dalam perdes.
Selain itu, Asmuni telah meminta maaf karena melanggar aturan PPKM darurat. Dia mengimbau warga di desanya yang hendak menggelar hajatan agar menunda terlebih dahulu hingga PPKM berakhir.
"Karena regulasinya sudah direvisi, kalau dulu masih diperbolehkan, sekarang sudah tidak boleh," ujar Asmuni kepada wartawan, Senin (26/7/2021).
Lalu, anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu. Syamsul menggelar hajatan saat PPKM Level 4. Video hajatan tersebut sempat viral.
Syamsul menyebut dirinya mengundang 400-an tamu. Syamsul juga mengakui kesalahannya. Ia beralasan berprasangka baik kepada pemerintah bahwa tidak ada perpanjangan PPKM. Sehingga, seminggu sebelum pelaksanaan, ia sudah menyebar undangan pernikahan anaknya tersebut.
"Ternyata pemerintah memperpanjang PPKM. Sedangkan undangan sudah tersebar seminggu sebelumnya. Ada 400 undangan. Mohon maaf kami kesulitan menghubungi undangan, karena kami tidak memiliki sebagian besar kontaknya," ujar Syamsul.
"Kami mohon maaf, sekali lagi mohon maaf. Semoga ini jadi pelajaran bagi semuanya," pungkas Syamsul.
Denda pada kades hingga anggota dewan ini diputuskan dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dalam kesaksiannya, Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunariyanto mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.
Tonton juga Video: PNS di Cianjur Nekat Gelar Hajatan, Langsung Dibubarkan!