Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Untag Surabaya, Dr Otto Yudianto SH MHum ?mengingatkan jangan sampai hal ini diartikan masyarakat sebagai disparitas pidana. Menurut Otto, selisih denda yang cukup besar bisa menciderai keadilan.
"Coba dilihat, ancaman pidananya yang ditentukan pada maksimal atau ada minimalnya. Hal ini disebut sebagai disparitas pidana, yang jika terlalu lebar sangat menciderai keadilan," kata Otto kepada detikcom di Surabaya, Senin (2/8/2021).
Disparitas pidana bisa berarti seseorang yang memiliki kesalahan sama, namun mendapatkan hukuman yang berbeda. "Tindak pidana sama tapi pidananya jauh berbeda," terang Otto.
Sebelumnya, tokoh yang menggelar hajatan yakni Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Asmuni; anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin dan Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin.
Baca juga: Tokoh di Banyuwangi dan Jember Hajatan Saat PPKM, Dendanya Jomplang Banget |
Dari data yang dihimpun detikcom, Kades Temuguruh Asmuni mendapat denda paling kecil yakni Rp 48 ribu. Asmuni menggelar resepsi pernikahan putrinya di Balai Desa setempat. Asmuni mengatakan dirinya hanya mengundang tamu 30-an orang.
Resepsi pernikahan tersebut digelar pada Sabtu (10/7). Asmuni mengatakan pernikahan putrinya digelar sesuai prokes. Tamu yang datang diatur sehingga tidak berkerumun. Soal penggunaan balai desa, Asmuni menyebut memang diperbolehkan karena diatur dalam perdes.
Lalu, anggota DPRD Banyuwangi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syamsul Arifin didenda Rp 500 ribu. Syamsul menggelar hajatan saat PPKM Level. Video hajatan tersebut sempat viral.
Syamsul menyebut dirinya mengundang 400-an tamu. Syamsul juga mengakui kesalahannya. Ia beralasan berprasangka baik kepada pemerintah bahwa tidak ada perpanjangan PPKM. Sehingga, seminggu sebelum pelaksanaan, ia sudah menyebar undangan pernikahan anaknya tersebut.
Denda pada Kades Temuguruh hingga anggota dewan ini diputuskan dalam sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dalam kesaksiannya, Kapolsek Sempu, Iptu Rudi Sunariyanto mengatakan, sesuai dengan SE Nomor 49 Tahun 2021 dan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021, pesta pernikahan masih diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan ketat dan pembatasan jumlah yang hadir.
Kades tersebut hanya mengundang 30 tamu. Lalu, saksi lainnya menyatakan, pelaksanaan hajatan oleh kades sudah sesuai dengan protokol kesehatan.
Namun, hajatan yang digelar anggota dewan Syamsul Arifin tersebut tidak berizin. Dia juga sudah diingatkan sejumlah pihak namun tetap keukeuh menggelar hajatan. Syamsul Arifin terbukti bersalah karena melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020. Hukumannya pun lebih berat dibandingkan hukuman Kades.
Sementara itu, Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.
"Terus terang dari keputusan itu sudah jelas, denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari," kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Minggu (1/8/2021).
Menurut Hendy, akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.
"Tanggal 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan yang tidak mengikuti prokes. Tanggal 29 kita cek bersama TNI - Polri, dan dilakukan penyelidikan," imbuh Hendy.
Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di medsos dan sejumlah grup WA. Juru bicara Gus Aab, Taufik mengakui adanya acara akad nikah tersebut. Pihaknya juga menyatakan menerima atas sanksi yang diberikan. Dia menjelaskan, acara itu hanyalah akad nikah dan walimahan. Bukan sebuah resepsi pernikahan.
Namun, Taufik mengakui, dalam acara pesta pernikahan tersebut, keluarga mengundang berbagai tamu. Ada sekitar puluhan tamu yang hadir.
"Kami tetap imbau masyarakat untuk mematuhi prokes sesuai aturan dalam PPKM level 4," imbuh Taufik.