Sidang kode etik digelar melalui teleconference zoom pada Jumat (30/7). Hadir sebagai majelis hakim DK Peradi yakni Jack Sidabutar, Binoto Nadapdap, Johnny Wirgho, Fal Arovah Windiani dan Fitra Deni.
Selain Bambang Soetjipto, hadir juga pihak teradu lainnya yakni Leny Poernomo, Risal Rahim, Donny Bagus Saputro, Imam Loedfi, dan Deaniz Twolahifebri. Sedangkan dari pihak pengadu yakni Alwan Noertjahjo.
Dalam sidang itu, majelis hakim menjatuhkan vonis berbeda-beda terhadap para teradu. Antara lain teradu 1 Bambang Soetjipto, teradu 2 Lenny, teradu 6 Deaniz diskorsing 9 bulan. Sementara teradu 3 Risal, teradu 4 Donny dan teradu 5 Imam diskorsing 6 bulan. Tak hanya itu, para teradu juga diharuskan membayar perkara sebesar Rp 5 juta.
Vonis itu dijatuhkan karena majelis hakim menilai para teradu telah melanggar Pasal 26 ayat 2 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia. Karena dalam praktiknya para teradu menjanjikan kemenangan pada klien.
"Menyatakan para teradu yaitu Bambang Soetjipto, Leny Poernomo, Risal Rahim, Donny Bagus, Imam Loedfi, Deaniz Twolahifebri terbukti melanggar Pasal 26 ayat 2 UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat Pasal 4 huruf a dan Pasal 4 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia," kata Majelis Hakim Jack Sidabutar membacakan amar putusan, Sabtu (31/7/2021).
"Menghukum yaitu Bambang Soetjipto, Leny Poernomo, Deaniz Twolahifebri dengan pemberhentian sementara selama 9 bulan. Menghukum yaitu Risal Rahim, Donny Bagus, Imam Loedfi dengan pemberhentian sementara selama 6 bulan," imbuhnya.
Mendengar vonis itu, para teradu melalui Bambang Soetjipto akan melakukan upaya banding karena persidangan jauh dari rasa keadilan. Salah satunya yakni majelis hakim tidak pernah mempertimbangkan alat bukti yang dimilikinya.
"Pertimbangan hukumnya berpihak kepada pengadu, alat bukti saya sama sekali tidak dipertimbangkan, jadi putusan tersebut jauh dari rasa keadilan sebagai putusan yang menjaga kewibawaan profesi advokat," ujar Bambang.
Sementara itu, Alwan sebagai pihak pengadu mempersilakan para teradu untuk melakukan upaya banding terhadap putusan yang dijatuhkan. Sebaliknya, ia mengapresiasi keputusan yang diambil majelis kode etik Peradi.
Seorang pengacara di Sidoarjo diadukan mantan kliennya ke Dewan Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Kamis (18/2/2021). Aduan itu dilayangkan terkait pelanggaran kode etik advokat. Teradu adalah Bambang Soetjipto yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Sidoarjo. Sedangkan pengadu adalah warga Surabaya bernama Alwan Noertjahjo.
Bambang diadukan Alwan karena dalam menangani perkara menjanjikan kemenangan. Namun hasil dalam persidangan perkara yang ditangani kalah. Akibat kekalahan itu, pihak Alwan mengalami kerugian berupa aset-asetnya yang lepas. Adapun nilai aset tersebut ditaksir senilai Rp 48 miliar.