Janjikan Menang Tapi Kalah, Pengacara Ini Diadukan Mantan Klien ke Peradi

Janjikan Menang Tapi Kalah, Pengacara Ini Diadukan Mantan Klien ke Peradi

Amir Baihaqi - detikNews
Kamis, 18 Feb 2021 10:11 WIB
Seorang pengacara di Sidoarjo diadukan mantan kliennya ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Aduan itu dilayangkan terkait pelanggaran kode etik advokat.
Ingwati (dua dari kanan)/Foto: Amir Baihaqi
Surabaya - Seorang pengacara di Sidoarjo diadukan mantan kliennya ke Dewan Kode Etik Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Aduan itu dilayangkan terkait pelanggaran kode etik advokat.

Teradu adalah Bambang Soetjipto yang juga menjabat sebagai Ketua Peradi Sidoarjo. Sedangkan pengadu adalah warga Surabaya bernama Alwan Noertjahjo.

Bambang diadukan Alwan karena dalam menangani perkara menjanjikan kemenangan. Namun hasil, dalam persidangan perkara yang ditangani kalah.

Akibat kekalahan itu, pihak Alwan mengalami kerugian berupa aset-asetnya yang lepas. Adapun nilai aset tersebut ditaksir senilai Rp 48 miliar.

Hal itulah kemudian membuat Alwan kecewa dan mengadukan Bambang ke Dewan Kode Etik Peradi. "Iya, betul. Kami mengadukan Pak Bambang," ujar Ingnawati, anak dari Alwan Noertjahjo kepada detikcom, Kamis (18/2/2021).

Selain dijanjikan kemenangan, lanjut Ingnawati, pihaknya juga diminta Bambang harus mengeluarkan biaya operasional sekitar Rp 400 juta. Biaya itu rencananya dipakai untuk memilih hakim dan membayar putusan sela.

"Jadi pertama itu kan kita bayar Rp 100 juta, terus kita bayar lagi Rp 300 juta. Yang Rp 100 itu kan jasa di sebagai lawyer fee. Yang 300 itu dipakai untuk memilih hakim yang 200 untuk membayar putusan sela," jelasnya.

Menurut Ingnawati, meski sudah diatur sedemikian rupa agar perkaranya menang, namun pada akhirnya perkaranya kalah. Dan setelah kalah, Bambang selaku pengacara menghilang begitu saja.

"Terus pada akhirnya sidang putusan itu ditolak semua hasilnya. Kalah telak ditolak seluruhnya, istilahnya kita banding itu juga berat. Setelah ada putusan itu pun tidak pernah menghubungi papa saya atau keluarga," kata Ingnawati.

Belakangan, Ingnawati menyadari bahwa praktik yang dijalankan Bambang ternyata salah dan melanggar kode etik lawyer. Untuk itu, Bambang kemudian diadukan ke Dewan Kode Etik Peradi.

"Tapi belakangan itu saya baru tahu. Bahwa itu tidak boleh dan melanggar," tutur Ingnawati.

"Bayangkan kalau seorang ketua melakukan hal ini. Bagaimana dengan pengacara-pengacara yang lain. Untuk itu saya mohon pada dewan kode etik untuk segera menyidangkan ini dan berlaku obyektif," pungkas Ingnawati.

Tonton juga Video "Pengacara Irjen Napoleon: Kalau Berani, Jaksa Tuntut Bebas Dong!":

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.