Kabar sertifikat vaksin diwajibkan bagi pengurus surat adminduk hingga menerima bansos beredar luas di media sosial. Kabar dari media sosial itu kemudian sampai ke masyarakat dan ditelan mentah-mentah.
Salah satu sumber menyampaikan bahwa tetangganya rela tak menerima bansos karena tak mau divaksin dan tak memiliki sertifikat vaksin. Sumber lain mengungkapkan keluarga yang lanjut usia terpaksa ikut vaksin agar menerima bansos.
Kabar bahwa sertifikat vaksin diwajibkan bagi pengurus surat adminduk juga terlanjur 'meracuni' sebagian warga. Hingga mereka malas mengurus surat-surat.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pasuruan Suwito Adi menegaskan bahwa tak ada persyaratan sertifikat vaksin kepada penerima bansos yang menjadi tanggung jawab institusinya. Selama ini pihaknya hanya mengimbau agar penerima bansos mengikuti program vaksinasi.
"Kalau untuk di kita nggak berlaku, artinya, memang lansia kan sebetulnya jadi prioritas vaksin, tetapi misalnya tidak vaksin ya ndak masalah sebetulnya. Hanya memang kita imbau supaya ikut vaksin, karena itu kan anjuran pemerintah. Jadi imbauan. Pemerintah kan dalam rangka ngeman (sayang) masyarakatnya supaya sehat," kata Suwito, Kamis (29/7/2021).
Suwito menjelaskan untuk membantu perluasan capaian vaksinasi, pihaknya juga melakukan sosialisasi pentingnya vaksin saat penyaluran bansos.
"Memang kita imbau. 'Ini lho contoh yang baik, mau menerima bantuan, sudah vaksin' itu memang kita dengung-dengungkan. Karena vaksin kan wajib bagi lansia. Nah bagi kita, lansia kan banyak yang menerima bantuan. Untuk menjaring itu, untuk memperluas cakupan vaksin itu maka kita sampaikan imbauan itu," terang Suwito.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pasuruan Yudha Triwidya Sasongko menegaskan persyaratan sertifikat vaksin untuk mengurus surat adminduk tak benar. Sampai saat ini, kata dia, tak ada aturan persyaratan vaksin untuk mengurus surat-surat adminduk.
"Ndak benar, hoaks itu. Memang sudah ada beberapa yang sudah share ke kita langsung, saya klarifikasi. Kita klarifikasi ke orangnya (yang ngeshare), katanya dia dapat info dari medsos terus langsung di-share sama dia. Itu yang bikin beredar luas hoaks ke mana mana. Sementara ini belum ada aturan persyaratan vaksin untuk urus surat adminduk," tegas Yudha. (iwd/iwd)