Sidak dilakukan langsung para pimpinan Satgas COVID-19 Kabupaten Mojokerto. Yakni Kapolres AKBP Dony Alexander, Bupati Ikfina Fahmawati, Dandim 0815 Letkol Inf Beni Asman dan Kajari Gaos Wicaksono.
Mereka mengecek prokes yang dijalankan dua industri kritikal di wilayah NIP. Yakni terhadap pabrik minuman probiotik dan pabrik es krim. Mulai dari prokes saat para buruh masuk kerja, saat para buruh bekerja, saat buruh istirahat untuk makan dan beribadah, sampai para buruh pulang.
"Sidak hari ini untuk melibatkan pengusaha agar ikut membantu mencegah penyebaran COVID-19 dengan menerapkan prokes di pabrik. Kami memohon para pengusaha bisa menjaga bersama-sama para karyawan agar tidak tertular COVID-19," kata AKBP Dony kepada wartawan di lokasi, Rabu (28/7/2021).
Selama sidak, lanjut Dony, Satgas COVID-19 Mojokerto juga mengecek kapasitas buruh yang diizinkan bekerja. Menurut dia, dua pabrik tersebut diizinkan memasukkan 100 persen pekerja karena tergolong sektor kritikal. Pabrik minuman probiotik mempunyai sekitar 350 pekerja, sedangkan pabrik es krim 1.700 pekerja.
"Namun, mereka sudah membagi sif untuk mencegah kerumunan. Para karyawan bekerja dengan mesin, jarak antar karyawan sudah lebih dari dua meter. Tidak ada kegiatan yang membuat mereka berinteraksi satu sama lain karena produksi makanan meski sebelum pandemi kebersihan betul-betul diperhatikan," terangnya.
"Arahan kami, seperti tempat isolasi mandiri harus disiapkan. Nanti tim akan mengecek kembali benar atau tidak sudah dilaksanakan," sambungnya.
Ia menjelaskan, tim gabungan polisi, TNI, Kejaksaan dan Pemkab Mojokerto akan melakukan hal yang sama terhadap semua industri di wilayahnya. "Selanjutnya tim gabungan akan mengecek dan memantau seluruh perusahaan di wilayah NIP dan yang di luar NIP," ujarnya.
Bupati Ikfina menuturkan, prokes bagi industri berpedoman pada surat edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penularan COVID-19 di Bidang Industri. Selain menerapkan prokes secara ketat, pihaknya juga meminta masing-masing pabrik menyediakan tempat isolasi untuk karyawan yang terinfeksi Virus Corona.
"Kami juga ingatkan sesuai SE tersebut perusahaan harus mempunyai tempat isolasi khusus karyawan yang positif OTG (orang tanpa gejala). Bagi yang bergejala harus dirawat di fasilitas kesehatan, minimal di Puskesmas," jelasnya.
Protokol testing dan tracing, kata Ikfina, juga harus dilakukan perusahaan terhadap para pekerja. Berdasarkan hasil sidak, pabrik es krim sudah bekerja sama dengan salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pabrik minuman probiotik bekerja sama dengan Puskesmas Ngoro.
Saat sidak ke pabrik es krim, Satgas COVID-19 Mojokerto memberi saran ke manajemen agar memperbaiki prokes di tempat makan para buruh. "Meja makan untuk dua orang, kami minta diberi penyekat dan jendela dibuka meski AC dinyalakan. Sehingga saat karyawan makan harus melepas masker terjadi sirkulasi udara yang bagus," pungkas Ikfina. (sun/sun)