Dua Pelatih yang Tewaskan Pesilat di Tulungagung Tak Ditahan

Dua Pelatih yang Tewaskan Pesilat di Tulungagung Tak Ditahan

Adhar Muttaqien - detikNews
Rabu, 28 Jul 2021 19:19 WIB
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji (Foto: Adhar Muttaqien)
Tulungagung - Dua dari empat tersangka pelaku penganiayaan yang menewaskan pesilat di Tulungagung tidak dilakukan penahanan. Mereka tidak ditahan lantaran masih berstatus anak di bawah umur.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung Iptu Retno Puji mengatakan dua tersangka yang tidak ditahan adalah FA (17) dan MO (16). Meski tidak ditahan kasus hukum keduanya tetap berlanjut.

"Karena posisinya masih anak-anak, maka peradilannya juga lain dari pelaku yang dewasa. Jadi pakai sistem peradilan pidana anak," kata Iptu Retno Puji, Rabu (28/7/2021).

Menurut Retno, dalam proses hukum ini, polisi menerapkan wajib lapor setiap hari bagi kedua tersangka anak. Keduanya masih tercatat sebagai siswa salah satu SMA di Tulungagung.

Retno mengaku terkait kasus penganiayaan beramai-ramai ini, pihaknya tidak mungkin untuk melakukan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

"Karena ancaman hukuman pasal 170 KUHP maksimal 12 tahun penjara. Sehingga tidak bisa dilakukan diversi, nanti terserah hakimnya memutuskan seperti apa," jelasnya.

Perwira pertama ini mengaku proses pemeriksaan kedua tersangka berjalan dengan lancar. Namun Retno tidak memungkiri pada saat awal pemeriksaan para saksi maupun tersangka terkesan masih menutup-nutupi kasus tersebut.

"Awalnya memang masih ada yang mencoba menutup-nutupi. Tapi setelah kami lakukan pendekatan akhirnya mereka terbuka," imbuhnya.

Sebelumnya LFR (23) warga Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung tewas saat mengikuti rangkaian kegiatan latihan pencak silat yang dilalukan salah satu perguruan di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu.

Dari hasil autopsi ditemukan luka pada bagian dada. Kematian korban diduga akibat adanya pukulan dan tendangan yang dilakukan empat orang pelatih secara bergantian.

Dalam kasus ini, akhirnya polisi menetapkan empat orang tersangka, masing-masing ER (20), FA 17), FI (23), MO (16). Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara beramai-ramai, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lihat juga Video: CCTV Cekcok 2 Pria Berujung Kematian Gegara Kotoran Anjing

[Gambas:Video 20detik]




(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.