Keempat tersangka adalah ER (20), FA (17), FI (23) , dan MO (16).
"Dari empat tersangka ini ada dua yang masih anak-anak, yang anak disidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA)," ujar Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Cristian Kosasih, Rabu (28/7/2021).
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti yang kuat terkait adanya penganiayaan terhadap korban LFR (23), warga Dusun Ngreco, Desa Sobontoro, Boyolangu, Tulungagung. Salah satunya hasil autopsi yang dilakukan kedokteran forensik.
Dalam autopsi itu tim dokter menemukan adanya luka pada bagian dada korban. Luka itu diduga akibat adanya pukulan yang dilakukan oleh pelatih sehingga korban tewas.
"Kemudian dari keterangan para saksi dan tersangka, diakui bahwa korban mengalami pukulan dan tendangan oleh empat pelatihnya secara bergiliran," jelas Cristian.
Cristian mengaku penganiayaan itu tidak terjadi secara terus menerus, namun sempat beberapa kali terjeda. Namun karena kondisi fisik korban tidak kuat hingga akhirnya terjatuh.
Dalam kasus ini polisi telah memeriksa 11 orang saksi yang terdiri dari enam siswa, empat pelatih, dan ketua rayon perguruan silat. Dari tahap pemeriksaan itu, polisi menetapkan empat orang tersangka karena diduga kuat telah ikut serta melalukan penganiayaan secara bersama-sama.
"Saat ini untuk dua pelaku yang dewasa kami lakukan penahanan, sedangkan dua tersangka anak kami kenakan wajib lapor setiap hari," jelasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (iwd/iwd)