Pasalnya, mempelai pria sedang dalam masa perawatan karena positif COVID-19. Akhirnya pihak KUA pun memberikan jalan keluar dengan cara diwakilkan.
"Sesuai dengan peraturan Menteri Agama No 20 tahun 2019 pasal 11, abila calon suami berhalangan hadir bisa membuat surat kuasa dan bermaterai diketahui kepala KUA," tutur penghulu, Meky Hasan Tachtarudin kepada detikcom, Rabu (28/7/2021).
Meky menambahkan Soni diwakili saudara pihak mempelai wanita. Serta di akhir ijab qabul ada pernyataan pernikahan ini bukan untuk dirinya, melainkan atas nama orang yang diwakili.
"Jadi bisa dipastikan tidak mungkin dimanfaatkan oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab prosesi ini kan diketahui kepala KUA, Pemdes, waktu rapak juga dokumen diperiksa," terang Meky.
Disinggung soal keabsahan pernikahan tersebut, lanjut Meky, sudah sah secara agama dan negara. Saat mempelai pria sembuh dari COVID-19 nanti tidak perlu melakukan ijab qabul ulang.
"Prosesi ijab qabul Senin (26/7) lalu itu sah, jadi tidak perlu diulang," papar Meky.
Meky pun berharap dengan adanya kejadian ini bisa menjadi pembelajaran. Agar para penghulu mencarikan jalan keluar jika calon pengantin positif COVID-19 bisa diwakilkan.
"Ini bisa jadi pembelajaran bersama, jika ditemukan kasus serupa sebagai KUA bisa mencarikan solusi bagi pengantin, jangan dibatalkan, kan namanya menikah persiapan banyak," tandas Meky. (fat/fat)