"Karena PPKM darurat, PPKM level 4 itu aturannya tegak lurus dari pusat, jadi di daerah sama. Untuk saat ini, dinihari tadi salinan Inmendagri sudah kami terima. Dan kami tindaklanjuti dengan SK Gubernur Jatim," ujar Heru di Kantor Gubernur Jatim, Senin (26/7/2021).
Heru menjelaskan, saat ini SK Gubernur Jatim belum keluar. Namun, untuk aturan-aturan akan mirip sesuai ketentuan pemerintah pusat.
"Jadi nanti, SK Gubernur ini, jadi rujukan kepala daerah (bupati/wali kota) untuk menerapkan kebijakan. Nanti penerapannya oleh kepala daerah," terangnya.
Mantan Bupati Tulungagung ini menambahkan, ada sejumlah relaksasi di antaranya diperbolehkan makan di tempat dengan ketentuan waktu. Untuk penyekatan merupakan kewenangan pihak kepolisian. "Kita tunggu saja aturan lengkapnya di SK Gubernur nanti," imbuhnya.
Lebih lanjut, Heru membeberkan, dana yang digunakan Pemprov Jatim untuk menanggulangi COVID-19. Mulai dari belanja bantuan sosial sebesar Rp 123.799.927.900 dan telah digunakan sebanyak Rp 44.494.490.900 atau 37,57 persen.
Kemudian dana belanja tidak terduga sebanyak Rp 417.438.166.830 dan telah digunakan sebanyak Rp 179.917.823.015 atau 43,10 persen. Selanjutnya, dana penanganan COVID-19 meliputi vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, belanja kesehatan lainnya sebesar Rp 769.560.000.000 dan telah digunakan sebesar Rp 446.550.000.000. atau 58,03 persen.
"Serapan anggaran Pemprov Jatim untuk menangani pandemi sudah turun sedemikian. Jadi Pemprov Jatim juga tidak mendapat teguran dari Mendagri," pungkasnya. (fat/fat)