4 Exit Tol di Kabupaten Pasuruan Disekat dalam PPKM Level 3

4 Exit Tol di Kabupaten Pasuruan Disekat dalam PPKM Level 3

Muhajir Arifin - detikNews
Senin, 26 Jul 2021 18:22 WIB
Kabupaten Pasuruan menerapkan PPKM level 3. Satlantas Polres Pasuruan tetap melakukan penyekatan exit tol untuk membatasi warga luar kota yang masuk.
PPKM di Kabupaten Pasuruan/Foto: Muhajir Arifin/detikcom
Pasuruan - Kabupaten Pasuruan menerapkan PPKM level 3. Satlantas Polres Pasuruan tetap melakukan penyekatan exit tol untuk membatasi warga luar kota yang masuk.

"Penyekatan tol masih diberlakukan seperti biasa karena kita masih dikelilingi level 4. Jadi untuk mengantisipasi warga luar kota yang masuk," kata Kasat Lantas Polres Pasuruan AKP Andhika Mizaldy Lubis, Senin (26/7/2021).

Exit tol di Kabupaten Pasuruan yang disekat yakni Exit Tol Purwodadi, Exit Tol Pandaan, Exit Tol Sidowayah dan Exit Tol Gempol.

Sementara penutupan masih diberlakukan di ruas jalan perbatasan dengan kota sekitar. Seperti depan Pos Arteri Gempol arah Sidoarjo, Simpang Tiga Gempol mengarah Pasuruan, Circle Gempol dan depan pos polisi PIER.

Relaksasi hanya diberlakukan pada penyekatan jalan di dalam kota. Di antaranya Jalan A Yani, Jalan RA Kartini sampai Simpang Empat Tamandayu, Simpang Empat Penggadaian Bangil dan Simpang Arteri menuju Pandaan.

"Yang di dalam kota kita lakukan relaksasi. Kalau biasanya pukul 19.00-23.30 WIB, akan dimulai pukul 20.00 WIB. Kami juga tengah menunggu Surat Edaran Bupati terkait PPKM level 3," pungkas Andhika. (sun/bdh)