Korban yakni Hendrik (24), warga Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Sementara pelaku yakni Novan (22) warga Desa Pabean, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
Pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota di jalan lereng Gunung Arjuno, Kabupaten Pasuruan. Ia hendak ke rumah temannya untuk sembunyi.
Pelaku merupakan residivis. Pelaku pernah ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap temannya di traffic light, Kelurahan Pilang.
Saat menusuk korban dini hari tadi, Novan mengaku mabuk habis pesta miras bersama temannya. Ia sempat mengira bahwa korban merupakan temannya.
"Saat itu saya duduk habis pesta miras, dan kondisi mabuk, korban melintas saya kira teman saya. Saya kejar dan akhirnya terlibat perkelahian, dan langsung menusuk dengan pisau ke tubuh korban hingga berkali-kali saya lupa," ujar Novan di mapolresta, Kamis (22/7/2021).
Wakapolres Probolinggo Kota, Kompol Mohamad Khoiril mengatakan, pelaku penusukan dijerat Pasal 338 KHUP subsider Pasal 351 KHUP Ayat 3 subsider Pasal 354 KHUP penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia. Dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.
"Kondisi saat itu pelaku sedang marah, pelaku langsung kejar korban dan terlibat perkelahian. Pelaku menusuk korban hingga meninggal dunia, kita kenakan Pasal 337, subsider 351, subsider 354 KHUP," kata Kompol Khoiril.
Polisi mengimbau masyarakat Kota Probolinggo, jika melihat kelompok yang sedang pesta miras, langsung menghubungi kantor polisi terdekat. (sun/bdh)