Sementara ibu bayi berstatus sebagai korban dalam kasus itu. Hanya saja jika terbukti melakukan aborsi, polisi tidak akan segan menetapkannya sebagai tersangka.
"Di situ kan kami sudah bisa menyimpulkan bahwa ini aborsi. Makanya kami tinggal gelar perkara. Namun, kami gelar setelah hasil tes DNA keluar," pungkas Teguh.
Tes DNA dilakukan terhadap sepasang kekasih tersebut untuk memperkuat bukti bahwa mayat bayi yang ditemukan adalah darah daging mereka. Sampel DNA bayi telah diambil dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Kediri. Sedangkan sampel DNA dari MNN dan ibu bayi sudah diambil dalam bentuk darah.
"Tes DNA untuk meyakinkan bayi tersebut anak mereka. Baru tadi sampelnya kami kirim ke Labfor Polda Jatim, perkiraan satu minggu keluar hasilnya," terang Teguh.
(sun/bdh)