Ada Upaya Aborsi dalam Kasus Pembuangan Bayi Siswi SMP di Jombang

Round-up

Ada Upaya Aborsi dalam Kasus Pembuangan Bayi Siswi SMP di Jombang

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 20 Jul 2021 10:26 WIB
Siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito, Jombang hamil setelah 5 kali disetubuhi kekasihnya. Gadis berusia 14 tahun itu mengaku sempat berupaya menggugurkan kandungannya.
Jumpa pers Polres Jombang beberapa hari lalu/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Polisi telah menahan ayah bayi tersebut. Remaja berinisial MNN yang baru lulus SMA itu disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya.

Sementara ibu bayi berstatus sebagai korban dalam kasus itu. Hanya saja jika terbukti melakukan aborsi, polisi tidak akan segan menetapkannya sebagai tersangka.

"Di situ kan kami sudah bisa menyimpulkan bahwa ini aborsi. Makanya kami tinggal gelar perkara. Namun, kami gelar setelah hasil tes DNA keluar," pungkas Teguh.

Tes DNA dilakukan terhadap sepasang kekasih tersebut untuk memperkuat bukti bahwa mayat bayi yang ditemukan adalah darah daging mereka. Sampel DNA bayi telah diambil dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Kediri. Sedangkan sampel DNA dari MNN dan ibu bayi sudah diambil dalam bentuk darah.

"Tes DNA untuk meyakinkan bayi tersebut anak mereka. Baru tadi sampelnya kami kirim ke Labfor Polda Jatim, perkiraan satu minggu keluar hasilnya," terang Teguh.


(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.