Siswi SMP yang Buang Bayi di Jombang Jalani Tes DNA Bersama Kekasihnya

Siswi SMP yang Buang Bayi di Jombang Jalani Tes DNA Bersama Kekasihnya

Enggran Eko Budianto - detikNews
Senin, 19 Jul 2021 20:11 WIB
Siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito, Jombang hamil setelah 5 kali disetubuhi kekasihnya. Gadis berusia 14 tahun itu mengaku sempat berupaya menggugurkan kandungannya.
Jumpa pers Polres Jombang beberapa hari lalu/Foto: Enggran Eko Budianto/detikcom
Jombang - Siswi SMP yang melahirkan dan membuang bayinya, menjalani tes DNA bersama kekasihnya. Tes DNA tersebut untuk memperkuat bukti bahwa mayat bayi yang ditemukan adalah darah daging mereka.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, siswi kelas 3 SMP tersebut sudah mengakui bayi laki-laki yang ditemukan warga di sungai Kecamatan Sumobito adalah darah dagingnya.

Gadis berusia 14 tahun itu hamil setelah 5 kali disetubuhi kekasihnya sejak awal Februari sampai Mei 2021. Kekasihnya berinisial MNN (17), warga Kecamatan Tembelang, Jombang juga telah mengakui perbuatannya, menyetubuhi korban sampai hamil.

Sehingga polisi menetapkan MNN sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Jombang. Meski begitu, lanjut Teguh, pihaknya membutuhkan bukti lebih kuat untuk memastikan MNN dan kekasihnya adalah orang tua kandung mayat bayi yang ditemukan.

"Tes DNA untuk meyakinkan bayi tersebut anak mereka," kata Teguh kepada detikcom, Senin (19/7/2021).

Ia menjelaskan, sampel DNA bayi telah diambil dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Kediri. Sedangkan sampel DNA dari MNN dan ibu bayi sudah diambil dalam bentuk darah.

"Baru tadi sampelnya kami kirim ke Labfor Polda Jatim, perkiraan satu minggu keluar hasilnya," terang Teguh.

Selain tes DNA, kata Tebuh, pihaknya juga menunggu hasil tes toksikologi terhadap lambung bayi. Tes tersebut untuk mengetahui penyebab bayi tewas sejak di dalam kandungan. Karena ibu bayi tersebut mengaku berusaha menggugurkan kandungannya dengan beberapa cara.

Antara lain, sering menenggak minuman bersoda, meremas-remas perutnya dengan tangan dan selalu tidur tengkurap agar kandungannya tertekan. Sehingga bayi laki-laki itu lahir prematur pada usia kandungan 5-6 bulan. Jika terbukti melakukan aborsi terhadap bayinya, polisi juga bakal menetapkan siswi SMP itu sebagai tersangka.

"Di situ kan kami sudah bisa menyimpulkan bahwa ini aborsi. Makanya kami tinggal gelar perkara. Namun, kami gelar setelah hasil tes DNA keluar," tambah Teguh.

Bayi laki-laki itu dilahirkan seorang siswi kelas 3 SMP di Kecamatan Sumobito. Ia melahirkan sendirian di dalam kamar mandi rumah neneknya pada Sabtu (3/7) sekitar pukul 02.00 WIB.

Untuk menutupi aibnya hamil di luar nikah, gadis itu membuang bayi yang baru ia lahirkan ke sungai sekitar 20 meter di depan rumahnya. Mayat bayi tersebut ditemukan dua bocah yang sedang bermain di dekat sungai pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB.

Polisi telah menahan ayah bayi tersebut. Remaja berinisial MNN itu disangka dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena menyetubuhi anak di bawah umur. Hukuman penjara paling singkat 5 tahun sudah menantinya. Sementara ibu bayi berstatus sebagai korban dalam kasus ini.

Lihat juga video 'Buang Jasad Bayi Hasil Hubungan Sedarah, Kakak-Adik di Bekasi Dibekuk!':

[Gambas:Video 20detik]



(sun/bdh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.