Salah satu keluarga di Lamongan yang terpaksa harus menunda prosesi akad nikah adalah keluarga Askan (50) warga Desa Waruk, Kecamatan Karangbinangun. Askan mengaku, keponakannya yang seharusnya menikah pada 11 Juli lalu terpaksa harus menunda akad nikah.
"Menikahnya harusnya 11 Juli, ditunda dulu hingga PPKM darurat selesai," kata Askan kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).
Askan menuturkan alasan penundaan keponakannya untuk menikah adalah tidak punya biaya untuk melakukan tes antigen. Terlebih yang di-antigen tidak hanya 1 tapi harus 5 orang. Selain itu, lanjut Askan, mereka takut untuk melihat hasil dari tes swab antigen.
"Ndak punya uang apalagi yang diswab 5 orang. Karena gak punya biaya untuk swab, ditunda dulu hingga PPKM darurat," jelasnya.
![]() |
Alasan keberatan juga diakui oleh pasangan Mohammad Edy Cahyono (26) warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun, Gresik yang hari ini menikahi gadis pilihannya asal Desa Pendowolimo, Kecamatan Karangbinangun Wahyuni Ningsih (25). Edy mengaku sebenarnya keberatan dengan syarat tambahan berupa hasil tes antigen tersebut.
"Ya sebenarnya sih merasa keberatan, tapi apa boleh buat, ya sudah syarat seperti itu ya kita jalani saja," aku Edy.
Menurut Edy, prosesi akad nikahnya tidak bisa ditunda lagi karena kalau ditunda juga pasangan saya juga merasa malu pada tetangga dan Edy pun menjalani prosesi akad nikahnya di belakang kantor KUA Karangbinangun yang disulap sedemikian rupa menjadi tempat ijab kabul. Edy menyebut, ia harus merogoh kocek lebih dalam untuk akad nikah untuk biaya swab tes antigen kepada 5 orang. Beruntung Edy bisa mendapat harga tes swab antigen lebih murah, yaitu Rp 150 ribu perorang dari harga seharusnya yang Rp 180 ribu.
"Keberatanlah syarat tambahan itu, untungnya menikahnya hanya sekali dan tidak berkali-kali," seloroh keluarga Edy menimpali.
Seperti diketahui, syarat wajib hasil tes swab antigen tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat. SE yang ditetapkan 7 Juli lalu itu mengatur akad nikah pada masa PPKM darurat hanya untuk calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum 3 Juli 2021. Di Lamongan sendiri setidaknya 46 calon pasangan menunda pernikahan di masa penerapan PPKM darurat ini. (iwd/iwd)