Syarat wajib swab antigen bagi calon pengantin diatur dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag nomor P-001/DJ.III/Hk.007/07/2021 tentang Juknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM Darurat.
Agar bisa menikah pada masa PPKM darurat 3-20 Juli, setiap calon pengantin wajib bebas COVID-19 berdasarkan hasil tes swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah. Swab antigen juga wajib dilakukan wali nikah dan dua saksi agar mereka bisa mengikuti akad nikah.
Hanya saja, ketentuan tersebut tidak berlaku untuk penghulu. Sebagai petugas dari kantor urusan agama (KUA) yang ditunjuk memimpin pernikahan calon pengantin, penghulu tentu wajib hadir di setiap akad nikah.
"Terkait swab antigen ini juga dilema. Di surat edaran itu tidak disebutkan untuk penghulu. Kalau disyaratkan untuk swab antigen, juga berat sekali. Karena intensitas pernikahan seperti itu, bisa dipastikan tiap hari mereka (para penghulu) swab antigen," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto Mukti Ali kepada detikcom, Jumat (16/7/2021).
Berdasarkan data per 26 Juni 2021, lanjut Ali, terdapat 535 calon pengantin di Kabupaten Mojokerto yang dijadwalkan menikah selama PPKM darurat. Karena ratusan catin tersebut sudah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan sebelum 3 Juli.
Banyaknya akad nikah yang harus ditangani, kata Ali, tak sebanding dengan jumlah penghulu yang ada. Menurut dia, rata-rata KUA di setiap kecamatan hanya mempunyai 2 penghulu. Sehingga tidak mungkin para penghulu menjalani swan antigen setiap hari.
"Memang SDM kami kurang. Namun, semua penghulu sudah divaksin COVID-19 dua dosis. Protokol kesehatan ketat selalu dipertegas. Jadi, pakai sarung tangan, masker, face shield dan hand sanitizer," terangnya.
Kewajiban swab antigen sebelum akad nikah membuat 21 dari 535 calon pengantin di Kabupaten Mojokerto menunda pernikahan pada masa PPKM darurat. Para calon pengantin khawatir positif COVID-19 sehingga membatalkan akad nikah yang sudah mereka siapkan sejak jauh-jauh hari.
Syarat wajib swab antigen juga memaksa para calon pengantin mengeluarkan biaya tambahan agar bisa menikah di masa PPKM darurat. Dengan asumsi tarif swab antigen Rp 120.000 per orang, maka setiap calon pengantin harus mengeluarkan biaya tambahan Rp 600.000 untuk 5 orang.
Yakni swab antigen untuk 2 calon pengantin , 1 wali nikah dan 2 saksi. Itu belum termasuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 600.000 yang harus dibayar catin untuk akad nikah di luar KUA. (iwd/iwd)