Modus dalam kasus persetubuhan, Kiai S memberi doktrin menyimpang kepada korban. Kiai S berkata, alat kelamin perempuan adalah jalan yang mulia. Karena dari situlah para pemimpin dilahirkan.
"Dengan kata-kata itu tersangka selalu meyakinkan korban bahwa melakukan hubungan suami istri adalah suatu hal yang mulia dan akan menjadi orang yang beruntung," ungkap Agung.
Kiai S dinilai memenuhi syarat untuk diberi hukuman tambahan kebiri kimia. Karena, selain korbannya lebih dari satu, tersangka juga menjadi sosok yang seharusnya mendidik dan melindungi para santriwatinya. Seperti yang disampaikan Ketua Lembaga Pendampingan dan Perlindungan Anak (LP2A) Jombang, Muhammad Sholahuddin.
"Sudah layak dikebiri kimia. Karena korbannya lebih dari satu. Itu dilakukan di dalam konteks hubungan guru dengan murid. Dia (Kiai S) mempunyai keleluasaan untuk melakukan karena ada doktrin ketaatan dan kepatuhan. Kami berkepentingan mendorong itu (kebiri kimia) supaya menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Sholahuddin saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (17/2/2021).
Ia menjelaskan, selama ini LP2A bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2T-P2A) Kabupaten Jombang, untuk mendampingi para korban. Menurut dia, para santriwati yang menjadi korban perbuatan asusila Kiai S mengalami tekanan psikis.
"Ancaman fisik tidak ada, tapi tekanan secara psikis. Karena yang mereka pahami kiai adalah sosok yang harus dihormati, kiai ini meyakinkan santri bahwa melakukan itu (persetubuhan dan pencabulan) tidak apa-apa. Akhirnya santri dengan sangat terpaksa menerima perlakuan itu," terang Sholahuddin.
Untuk memberi hukuman tambahan kebiri kimia terhadap terdakwa perkara kejahatan seksual terhadap anak-anak, hakim berpedoman pada Pasal 81 ayat (7) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terlebih lagi, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
PP ini menjabarkan kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Selanjutnya pada Pasal 5 diatur, kebiri kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun.
"Kebiri kimia akan membuat efek jera semakin nyata. Pelaku juga dipasangi chip sehingga bisa dikontrol. Undang-undang sudah ada memaksa penegak hukum taat pada undang-undang. Di Mojokerto dan Surabaya sudah memberi vonis kebiri kimia. Itu bisa menjadi yuris prudensi. Apalagi peraturan pemerintah tentang kebiri kimia sudah keluar. Artinya, undang-undang sudah harus dilaksanakan karena PP-nya sudah dikeluarkan," tegas Sholahuddin.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Darul Ulum (Undar) Jombang Dr Tri Susilowati menilai, Kiai S layak diberi hukuman tambahan kebiri kimia sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Hanya saja menurut dia, pemerintah harus mempertimbangkan dampak kebiri kimia bagi terpidana.