Kades Banyuwangi yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Belum Disanksi, Kenapa?

Kades Banyuwangi yang Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat Belum Disanksi, Kenapa?

Ardian Fanani - detikNews
Rabu, 14 Jul 2021 17:12 WIB
kades temuguruh
Kades Temuguruh Asmuni saat meninggalkan Polresta Banyuwangi (Foto: Ardian Fanani)
Banyuwangi - Kades Temuguruh, Asmuni, yang menggelar resepsi pernikahan anaknya di saat PPKM Darurat sudah diperiksa oleh polisi. Namun hingga saat ini Pemkab Banyuwangi belum memberikan sanksi tegas atas tindakannya tersebut, hanya teguran keras. Kenapa begitu?

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda mengatakan sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 66 Tahun 2017, Pemkab Banyuwangi tidak memiliki kewenangan dalam mencopot atau pun memecat Kepala Desa. Pemkab hanya bisa memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

"Memang ranahnya hanya teguran. Tidak ada pencopotan ataupun pemecatan," ujar Nafiul kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).

Namun, kata Huda, Bupati bisa memecat atau memberhentikan Kades jika tersangkut kasus hukum dan memiliki keputusan hukum yang tetap.

"Dalam aturan itu, Kades bisa dicopot jika terbukti ada pelanggaran pidana yang ditetapkan di pengadilan. Tentu harus jadi tersangka dulu di kepolisian," pungkasnya.

Sebelumnya, polisi melakukan klarifikasi selama 5 jam kepada Kades Temuguruh, Kecamatan Sempu, Asmuni. Pemeriksaan ini dilakukan untuk klarifikasi terkait dengan kegiatan hajatan pernikahan putrinya pada saat PPKM Darurat.

Asmuni diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, Senin (12/7/2021). Selain Asmuni, polisi juga mengklarifikasi dua Satpol PP Kecamatan Sempu. Klarifikasi ketiganya dilakukan ditempat terpisah.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, pihaknya terus mengumpulkan bukti-bukti apakah kegiatan hajatan yang digelar Kades Temuguruh tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.

"Apakah benar kades menggelar kegiatan (hajatan) tersebut. Apakah benar, di dalam pelaksanaan kegiatan tidak mematuhi aturan PPKM Darurat. Apakah benar pelaksanaan kegiatan itu berkerumun. Apakah benar peringatan yang disampaikan polsek atau satgas kecamatan tidak diindahkan oleh pak kades. Ini yang sedang kita kumpulkan buktinya," tambahnya.

Nasrun menegaskan, jika memang ditemukan unsur pidana dalam kegiatan hajatan yang digelar oleh Kades Temuguruh, maka pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Nanti sesuai dengan bukti-bukti tentu akan kita proses (hukum). Sudah ada Undang-Undang yang mengatur baik hukuman denda maupun kurungannya," tegas Nasrun.

Seperti diketahui, Kades Temuguruh AS nekat menggelar resepsi pernikahan puterinya saat masa PPKM Darurat di kantor desa tempatnya berdinas. Resepsi pernikahan tersebut digelar pada hari Sabtu (10/7) di saat PPKM Darurat berlangsung. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.