Asmuni diperiksa sejak pukul 13.00 WIB, Senin (12/7/2021). Selain Asmuni, polisi juga mengklarifikasi dua Satpol PP Kecamatan Sempu. Klarifikasi ketiganya dilakukan di tempat terpisah.
"Ada tiga orang yang diklarifikasi, dua orang saksi dan Kades," ujar Kasat Reskrim AKP Mustijat Priambodo kepada detikcom.
Mustijat mengatakan kasus pelanggaran proses tersebut memang masih proses penyelidikan. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dilakukan untuk mengetahui kronologi sebenarnya.
"Masih proses lidik, mengumpulkan keterangan para saksi dan yang bersangkutan," katanya.
Selama diperiksa di ruang tindak pidana khusus (Pidsus), Asmuni cukup lama hanya di dalam ruangan. Asmuni lebih memilih menghindari para awak media yang menunggu di ruang tunggu Polresta Banyuwangi. Saat pulang pun, Asmuni bergegas cepat meninggalkan lokasi.
Polisi terus melakukan penyelidikan terkait acara resepsi pernikahan yang digelar Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu saat PPKM Darurat. Pihaknya sudah memeriksa Satgas COVID-19 Kecamatan Sempu. Hasilnya, kegiatan hajatan resepsi pernikahan anak Kades AS tak berizin.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan sejauh ini pihaknya telah memeriksa Satgas COVID-19 Kecamatan Sempu terkait kasus dugaan pelanggaran aturan PPKM Darurat yang dilakukan oleh Kades Temuguruh.
Keterangan yang diperoleh, Satgas COVID-19 Kecamatan Sempu sudah mengingatkan kades Temuguruh agar membatalkan kegiatan resepsi pernikahan tersebut.
"Jadi tidak ada ada sama sekali (izin) baik dari kita, Satgas Kabupaten maupun dari Satgas Kecamatan," kata Nasrun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/7/2021).
Seperti diketahui, Kades Temuguruh Asmuni nekat menggelar resepsi pernikahan puterinya saat masa PPKM Darurat di kantor desa tempatnya berdinas. Resepsi pernikahan tersebut digelar pada Sabtu (10/7) di saat PPKM darurat berlangsung. (iwd/iwd)