"Untuk hasil sementara keterangan dari tim forensik menemukan luka pada kepala. Memang korban kondisi hamil 9 bulan," ujar Kapolres Madiun AKBP Jury Leonard Siahaan saat dihubungi detikcom, Selasa (13/7/2021).
Luka yang ditemukan pada jenazah korban, kaya Jury, ada dua titik di bagian atas dan samping kanan. Sejauh ini polisi belum bisa memastikan apakah korban meninggal akibat pembunuhan atau bukan.
"Ada luka dua titik di kepala. Luka memar di bagian kepala atas dan samping kanan. Untuk penyebab kematian kita belum bisa simpulkan karena masih dalam lidik dan kita juga menunggu hasil autopsi tim forensik," papar Jury
Jury menambahkan saat ini polisi masih memintai keterangan para saksi yang tinggal di kos korban. Termasuk memeriksa ponsel korban untuk mengetahui obrolan pesan korban ke siapa saja.
"Kita masih mintai keterangan para saksi termasuk memeriksa obrolan dalam pesan di ponsel korban," tandasnya. (iwd/iwd)