Para ASN itu yakni AS, seorang ASN SDN Purworejo III serta WT dan ZA, ASN bagian umum RSUD dr R Soedarsono. Mereka dihadirkan dalam sidang di tempat di Pasar Kebonagung bersama para 8 pelanggar lain.
Sidang itu dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Pasuruan dengan tim penuntut dari Kejaksaan Negeri Pasuruan. Mereka terbukti melanggar Perda Jawa Timur Nomor 2/2020. Pasal yang diterapkan hakim tunggal dari PN Pasuruan yakni Pasal 49 ayat 1 juncto ayat 4 juncto Pasal 27 huruf C.
"Mereka tidak mengenakan masker. Jadi untuk saat ini kami menjatuhkan pidana denda yang rata-rata besarannya sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," kata Humas PN Pasuruan Yusti Cinianus Radjah, Senin (12/7/2021).
Yusti berharap dengan sidang ini bisa memberikan efek jera terhadap masyarakat sehingga semua bisa mematuhi PPKM Darurat. "Kami harap para pelanggar tidak mengulangi lagi. Karena dalam hukum itu kalau melakukan pengulangan tentu sanksinya akan berbeda," terang Yusti.
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendukung proses hukum Tipiring bagi ASN tersebut. Menurutnya sanksi kepada ASN membuktikan bahwa aturan PPKM Darurat tak tebang pilih.
"Hari ini mereka telah disidang di Pasar Bonagung. Sanksi Tipiring sudah diterima berupa denda. Selanjutnya sanksi internal lanjutan dari instansi akan kami jatuhkan," Gus Ipul.
Gus Ipul berharap tak ada lagi ASN yang melanggar PPKM Darurat. Semua ASN harus menjadi contoh masyarakat.
Seperti diberitakan seorang Kepala SDN dan dua pegawai RSUD dr R Soedarsono Kota Pasuruan kedapatan menggelar pesta ulang tahun di sebuah kafe di masa PPKM Darurat. Pesta para ASN perempuan bersama beberapa emak-emak itu terekam kamera handphone dan tersebar melalui WhatsApp.
Dalam video itu, mereka asyik berjoget dan bernyanyi dangdut. Dari suara video, terdengar lantunan lagu dangdut 'Kereta Malam'. Mereka ada yang tak bermasker dan sebagian memakai masker namun hanya menutup dagu. Mereka terlena dalam alunan musik dangdut.
Simak juga video 'Ada Bilang Covid-19 RI Tak Terkendali, Luhut: Saya Tunjukkan Data ke Mukanya!':
(iwd/iwd)