"Sudah diputuskan bahwa jam masuk ASN kita pangkas menjadi setengah hari," kata Kadis Kominfo Pemkot Pasuruan Kokoh Arie Hidayat, Minggu (27/6/2021).
Baca juga: Ada 34 Kasus COVID-19 dalam Klaster Perkantoran di Kota Pasuruan |
Jam masuk kantor Senin-Kamis yang awalnya pukul 07.30-15.00 WIB dipangkas menjadi hingga pukul 13.30 WIB. Sedangkan untuk Hari Jumat dipangkas jam pulang kantor menjadi pukul 11.30 WIB.
"Akan dievaluasi kemudian berapa lama waktu pemangkasan jam kerja. Tentunya setelah COVID terutama di area perkantoran dapat dikendalikan," terang Kokoh.
Baca juga: 14 ASN Pemkot Pasuruan dan 21 Karyawan BPJS Positif COVID-19 |
Kasus COVID-19 di lingkungan ASN maupun perkantoran saat ini tinggi. Terdapat 34 kasus aktif dalam klaster perkantoran dan satgas masih terus melakukan tracing.
Kasus aktif tersebar di Sekretariat DPRD, Dispenda, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Dinsos, Disperindag bahkan ASN di Rumah Karantina juga terpapar. Karyawan di kantor swasta BPJS Kesehatan juga tertular COVID-19.
Simak juga 'Hati-hati Klaster Keluarga':
(sun/bdh)