Sementara aparat kepolisian akan menyelidiki apakah ada pelanggaran pidana dalam kegiatan resepsi pernikahan tersebut.
Ketua Satgas COVID-19 Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengaku menegur keras Kades Temuguruh, AS, yang menggelar kegiatan hajatan resepsi pernikahan di Balai Desa. Tak hanya itu, pihaknya juga menegur keras Satgas COVID-19 Kecamatan Sempu yang tidak memperingatkan Kades sehingga acara tersebut berlangsung.
"Kalau dari Pemkab Banyuwangi, kami bisa memberikan penertiban. Kita sudah tegur keras Kades itu," ujarnya kepada detikcom, Minggu (11/7/2021).
Diakui Ipuk, kegiatan resepsi tersebut digelar sehari setelah adanya revisi Instruksi Mendagri (IM) Nomor 19 Tahun 2021 yang diterbitkan tanggal 9 Juli 2021. IM tersebut menegaskan seluruh kegiatan hajatan dilarang selama PPKM Darurat. Sementara, alasan dari Kades menggelar resepsi pernikahan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 yang berisi kegiatan hajatan selama PPKM Darurat tidak dilarang, hanya ada aturan pembatasan warga yang hadir serta penerapan protokol kesehatan ketat.
"Perubahan instruksi Kemendagri tanggal 8 Juli, jadi pak Kades menggelar acara tanggal 10 Juli. Ya teman-teman harus menyadari hajatan dalam waktu 1 hari itu sudah beres. Tapi kami sudah melakukan teguran keras ke Satgas Kecamatan dan Kades," tambah Ipuk.
Mengenai sanksi, kata Ipuk, pihaknya menyerahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum di Banyuwangi. "Sanksi kita serahkan ke APH," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menambahkan pihaknya saat ini masih mengumpulkan data terkait dengan kegiatan hajatan resepsi pernikahan yang digelar oleh Kades Temuguruh. Apakah mengandung unsur pidana atau tidak.
"Makanya kita masih kumpulkan data. Apakah ada unsur pidana," tegasnya.
Sementara ditanya terkait dengan sosialisasi Instruksi Mendagri terbaru apakah tersosialsisasi dengan baik, Nasrun mengaku hal tersebut sudah dilakukan pada saat IM tersebut keluar.
"Sudah kami sebarkan hingga ke pelosok. Kalau dari kami langsung ke Polsek hingga Bhabinkamtibmas atau desa. Begitu juga ke tokoh agama dan lainnya. Ada pula kita sosialisasikan ke grup WhatsApp seluruhnya," pungkasnya.
Sebuah video viral seorang Kades di Banyuwangi menggelar resepsi pernikahan anaknya pada saat PPKM Darurat tersebar di media sosial. Ironisnya, resepsi digelar di Balai desa setempat.
Dalam video itu beredar sejak Sabtu (10/7) kemarin. Dalam video itu, memperlihatkan lokasi tempat resepsi di Balai desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi. Nampak balai desa tertutup dengan tenda yang dilengkapi dengan jamur kuning melengkung. Tak hanya itu, ada beberapa sound system yang diletakkan di depan Balai Desa, lokasi acara resepsi tersebut. (iwd/iwd)