Hajatan Kades di Banyuwangi Dihentikan Polisi Saat Akan Lanjut Malam Hari

Hajatan Kades di Banyuwangi Dihentikan Polisi Saat Akan Lanjut Malam Hari

Ardian Fanani - detikNews
Minggu, 11 Jul 2021 18:51 WIB
viral kepada desa di banyuwangi menggelar resepsi saat ppkm darurat
Tenda resepsi pernikahan anak Kades Tegumuruh Banyuwangi (Foto: Tangkapan layar)
Banyuwangi - Seorang Kades di Banyuwangi nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya di Balai desa saat PPKM darurat. Polisi sempat melakukan pembubaran ketika resepsi akan dilanjutkan pada malam hari.

Kapolsek Sempu Iptu Rudi Sunaryanto membenarkan adanya resepsi pernikahan puteri Kades AS di Kantor Desa Temuguruh. Diakui hajatan tersebut sempat akan dilanjutkan hingga malam hari. Namun pihaknya melarang karena melanggar aturan selama PPKM Darurat.

"Malam hari akan dilanjutkan tapi kita melarang.Alhamdulillah pak kades bisa mengerti dan langsung dihentikan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (11/7/2021).

Rudi mengaku kegiatan hajatan itu sesuai dengan SE Mendagri, sebelum adanya revisi. Resepsi itu sendiri digelar pada Sabtu (10/7). Padahal SE Mendagri yang direvisi tertanggal 9 Juli 2021.

Menanggapi hal ini, Rudi beralasan saat itu aturan tersebut belum disosialisasikan.

"Saat itu belum disosialisaikan. Ke depan akan kita larang seluruh hajatan selama PPKM darurat," tegasnya.

"Kalau berdasarkan SE yang ada (lama), masih diperbolehkan menyelenggarakan hajatan dengan catatan harus prokes ketat," kata Rudi.

Rudi memastikan, hajatan tersebut sudah sesuai dengan SOP protokol kesehatan selama PPKM Darurat.

"Saya bersama pak Sekcam, kebetulan pak Camat nggak hadir, sudah ke rumah pak Kades untuk mengingatkan ini. Harus mematuhi protokol kesehatan. Jadi harus pakai sound kecil, take way, dan tidak boleh ada kerumunan," tegasnya.

"Semua prokes sudah dilaksanakan oleh pak Kades. Tidak ada kerumunan. Orang yang hadir, begitu datang 'mbecek' langsung ngambil makanan yang dibungkus dan langsung pulang. Sehingga tidak ada kerumunan," imbuhnya.

Hanya saja, kata Rudi, hajatan tersebut menjadi viral karena digelar di Kantor Desa. "Viral mungkin karena di kantor desa. Juga ada tenda resepsi pernikahan," ungkapnya.

Per tanggal 9 Juli 2021, Kementerian dalam Negeri telah menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021 tentang perubahan ketiga instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Salah satu poinnya ialah melarang seluruh kegiatan hajatan selama penerapan PPKM Darurat.

Simak juga 'Lurah di Depok Gelar Pernikahan Meriah di Hari Pertama PPKM Darurat':

[Gambas:Video 20detik]



(iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.