"Kami telah mengamankan salah satu pelaku kejadian kerusuhan yang terjadi di Bulak Banteng pada saat kejadian operasi yustisi yang dilakukan oleh tiga pilar," ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, Minggu (11/7/201).
Menurut Ganis, dalam kasus ini, tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka lain. Sebab saat ini pihaknya tengah memburu pelaku perusakan mobil patroli milik polisi saat kericuhan terjadi.
![]() |
"Pelaku lain mulai dari pelaku provokator dan perusakan masih kita dalami," ujar Ganis.
Dikatakan Ganis, atas perbuatannya, tersangka kini dijerat Pasal 212 KUHP karena melawan petugas. Adapun ancamannya yakni 4 bulan pidana penjara dan denda Rp 450 ribu.
"Kita kenakan Pasal 212 melawan petugas saat sedang bertugas. Ancaman hukumannya 4 bulan dan denda Rp 450 ribu," tandas Ganis.
Sebelumnya, operasi PPKM darurat di Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya berlangsung ricuh pada Sabtu (10/7) malam. Kericuhan terjadi karena sejumlah warga dan pemilik warung menolak dibubarkan dengan melawan dan melempari petugas operasi.
Simak video 'Razia PPKM Darurat di Surabaya Ricuh! Warga Usir Petugas':
(iwd/iwd)