Sidak ini dilakukan Forkopimda Kediri untuk mengurangi risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi di Kabupaten Kediri. Mas Dhito melakukan sidak di Jalan PK Bangsa hingga kafe atau restoran di area Desa Pelem Kecamatan Pare.
Saat melakukan sidak, Mas Dhito masih menemukan kerumunan warga serta kafe dan restoran yang buka lewat pukul 22.00 WIB. Hal ini tentu melanggar aturan PPKM darurat di mana warung, kafe, dan restoran buka maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Mendapati pelanggaran itu, Mas Dhito langsung memberikan pengarahan dan mengingatkan pemuda-pemudi yang kedapatan nongkrong dengan cara humanis dan sopan.
"Kali ini menindak lanjuti terkait PPKM darurat, bahwa untuk restoran atau tempat makan hanya boleh dibungkus atau dibawa pulang, jadi mohon dengan sangat silakan bayar dan bawa pulang nggih," ucap Mas Dhito, Sabtu (10/7/2021).
Masih kata Mas Dhito bahwa di Kabupaten Kediri sendiri masih banyak tempat yang dijadikan sarana berkerumun tanpa mematuhi aturan yang dibuat oleh pemerintah.
"Sehingga dari kegiatan seperti ini kumpul-kumpul tanpa perhatikan protokol kesehatan yang menjadi penyebaran utama virus COVID-19. Oleh sebab itu, agenda operasi yustisi yang digelar bersama tiga pilar ini akan rutin digelar," imbuh Mas Dhito.
Selanjutnya Mas Dhito menyampaikan pesan agar warga bisa tertib degan sendirinya tanpa adanya kegiatan sidak atau operasi yustisi.
"Kemungkinan saya dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim besok akan kita lanjut lagi operasi yustisi ini. Nanti kita minta Kades, Camat, dan tiga pilar untuk lebih gencar mensosialisasikan PPKM darurat," pungkas Mas Dhito.
Simak video 'Mobilitas Masih Tinggi Selama PPKM Darurat, Begini Evaluasi dari Epidemiolog':
(iwd/iwd)