"Mulai Senin (12/7) depan akan dilakukan penindakan. Semua lurah hingga camat sudah diminta untuk memberikan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat terkait rencana penindakan tegas bagi para pelanggar selama kebijakan PPKM Darurat ini," kata Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Sabtu (10/7/2021).
Gus Ipul berharap masyarakat bisa memahami dan mengerti apa yang harus dipatuhi. "Saya tidak ingin masyarakat Kota Pasuruan terjaring dalam razia penindakan tegas tersebut. Makanya saya memberikan edukasi ke masyarakat untuk patuh," terangnya.
Menurut Ketua Satgas COVID-19 Kota Pasuruan ini, ada instruksi dari pemerintah pusat yang menilai Kota Pasuruan belum bisa menghentikan mobilitas masyarakat secara maksimal. Sehingga berdampak pada lonjakan-lonjakan kasus COVID-19.
"Penegakan hukum dengan sidang di tempat akan berlaku ke siapa pun. Tujuannya agar masyarakat mengetahui ada peningkatan penularan dengan tingkat kematian tinggi di sini, dan lebih mematuhi aturan," paparnya.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman menegaskan, penindakan akan diprioritaskan terhadap perusahaan dan perkantoran yang masih melanggar PPKM Darurat. Selain itu warung, kafe, restoran yang tak mentaati aturan akan ditindak.
"Perkantoran yang seharusnya melaksanakan WFH itu harus ditegakkan aturan. Perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal yang masih mempekerjakan karyawannya akan saya tindak mulai Hari Senin, disidang di tempat," kata Arman. (sun/bdh)