Keempat kafe yang ditutup itu semua berlokasi di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar. Mereka tetap buka di atas pukul 20.00 WIB dan ketahuan ada aktivitas ketika digelar razia dalam operasi yustisi.
Tempat usaha itu melanggar Inmendagri No 15 /2021 tentang PPKM Darurat, di mana sektor non essensial tidak diizinkan buka selama berlakunya PPKM Darurat, sehingga dilakukan penutupan
"Semalam Coffe D' King Kanigoro masih buka dan ada aktivitas orang banyak di ruangan futsalnya. Jadi kami tutup dan pasang police line ," kata Kasat Samapta Polres Blitar AKP Nanang Budhiarto dikonfirmasi detikcom, Jumat (9/7/2021).
Mereka diizinkan kembali buka setelah usai masa berlakunya PPKM darurat. Selain memasang garis polisi, sebanyak 36 orang termasuk pemain futsal juga disanksi tipiring.
"Mereka juga melanggar Pergub 53 tahun 2020 tentang penerapan prokes dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19. Kami sanksi tipiring untuk 36 orang dan denda untuk pelaku usaha," jelasnya.
Pelaku usaha atau pemilik Coffe D'King ditilang dengan pasal 9 ayat(2) huruf a. Berupa Sanksi tertulis tilang dan penghentian sementara kegiatan usaha menengah. Pemilik usaha wajib membayar denda Rp 5 juta. Sementara untuk pengunjung kafe, diterapkan penegakkan pasal 9 ayat huruf d. Yakni berupa Sanksi administrasi/tilang dan membayar denda Rp 250 ribu, sebagaimana pasal 5 , karena tidak mematuhi prokes Corona.
Lihat Video: Satgas Covid-19 Bubarkan Pengunjung Kafe di Kendari
(iwd/iwd)