Vila itu berada di Kelurahan Sisir, Kota Batu. Awalnya, Satgas COVID-19 menerima laporan adanya pesta dengan musik kencang. Satgas yang terdiri dari personel Polres Batu dan Satpol PP Pemkot Batu, kemudian mendatangi lokasi dan menemukan puluhan orang sedang berpesta pada Rabu (7/7) malam.
"Ada 24 orang yang kita amankan dari lokasi. Mereka sedang menggelar pesta ulang tahun," ujar Kapolres Batu AKBP Catur C Wibowo saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (8/7/2021).
Catur mengatakan, pesta digelar dengan musik keras. Mereka juga diduga menenggak minuman keras selama pesta.
"Dari pemeriksaan, itu pesta ulang tahun dan juga mereka mengonsumsi minuman keras," terang Catur.
Dari 24 orang yang diamankan, 15 di antaranya perempuan. Semuanya bukan warga yang tinggal Kota Batu.
"Mereka bukan warga Kota Batu. Ada dari Madiun, Surabaya serta daerah lain. Kita lakukan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," imbuhnya.
Catur menyayangkan adanya pesta ulang tahun yang diikuti puluhan muda-mudi di tengah PPKM Darurat. Untuk itu, pemilik vila juga dimintai keterangan.
"Pemilik vila juga kita mintai keterangan karena ditemukan tidak adanya izin serta pesta digelar di tengah pemberlakuan PPKM Darurat," ungkap Catur.
Dalam pemeriksaan maraton, diketahui bahwa 2 dari 24 orang yang diamankan berstatus sudah menikah. Mereka dikenakan sanksi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
"Karena ancaman hukuman hanya satu tahun, maka mereka dikenakan wajib lapor," tutup Catur. (sun/bdh)