Abai Prokes Saat PPKM Darurat, Warga Kediri Kota Jalani Sidang di Tempat

Andhika Dwi - detikNews
Rabu, 07 Jul 2021 16:30 WIB
Foto: Andhika Dwi
Kediri - Polisi Kediri Kota bekerja sama dengan forkopimda benar-benar mencegah penyebaran COVID-19 saat PPKM Darurat. Terbukti ditemukan pelanggar saat operasi yustisi dan menggelar sidang di tempat bagi pengguna jalan di Bundaran Sekartaji, Kota Kediri.

Kapolres Kediri Kota AKBP Wahyudi mengungkapkan petugas akan bersikap tegas seluruh masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan. Hal ini tidak lain untuk menekan jumlah kasus COVID-19 yang terjadi di Kota Kediri. Apalagi, setiap hari ada 15-20 kasus baru COVID-19 di wilayah Kota Kediri.

"Setiap hari bertambah kasus baru. Kita imbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Kapolres Wahyudi, Rabu (7/7/2021).

Dia mengimbau masyarakat mengurangi mobilitas selama masa PPKM Darurat di Kediri Kota mulai 3 Juli - 20 Juli mendatang. Warga diminta berada di rumah saja dan keluar rumah hanya untuk keperluan penting saja.

Wahyudi menyebut kesadaran masyarakat ini dinilai sangat penting untuk menekan penyebaran virus Corona. Sehingga kegiatan perekonomian bisa berjalan sebagaimana mestinya.

"Kita bersama TNI, Satpol PP dan dinas terkait meminta kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan pemerintah terkait PPKM Darurat, yaitu mengurangi kegiatan dan berada di rumah saja," tandasnya.

Dari pantauan detikcom, masih banyak warga abai dengan prokes. Terbukti, dalam waktu 1 Jam petugas berhasil menindak 20 pengguna jalan yang tidak memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan dalam masa PPKM Darurat. Akhirnya mereka diberi sanksi membayar denda sebesar Rp 25 ribu. Selain itu bagi para pelanggar juga dilakukan swab antigen.

Kapolres Kediri secara khusus juga memantau lokasi isolasi, yang rencananya menggunakan Gedung BKD Pemkot Kediri untuk ruang BLK.


(fat/fat)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork