Sidak tersebut digelar Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. "Kegiatan ini dilakukan menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabagreskrim, Kapolda Jatim serta Kapolrestabes Surabaya, sebagaimana Keputusan Menkes/4826/2021 tentang (HET/harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (6/7/2021).
Daniel menambahkan, personel dari tim khusus (Timsus) Satreskoba Polrestabes Surabaya diterjunkan untuk memantau langsung. Sebanyak 15 apotek di Surabaya dicek secara random.
Daniel juga mengungkapkan, tak ada temuan pelanggaran dalam sidak. Menurutnya, harga obat di apotek-apotek masih stabil, kendati banyak stok obat yang kosong.
"Sejak bulan lalu, banyak stok yang sudah habis dan tidak ada temuan (pelanggaran)," ujarnya.
Dalam data yang diperoleh, harga sejumlah obat masih dalam taraf yang relatif normal. Obat yang kosong di sejumlah apotek di Surabaya mulai dari Invermax, Ivermectin, Fafipravir, Remdesivir, Oseltamivir, Intravenous Immunoglobulin, Tocilizumab, hingga Azitromycin.
Daniel melanjutkan, harga yang ditentukan masih sesuai dengan HET. Mulai Rp 40 ribu sampai Rp 270 ribu per strip.
"Hasilnya tidak ada temuan (kenaikan harga dan penimbunan obat). Semua apotek menjual sesuai HET apabila barangnya ada," pungkas Daniel. (sun/bdh)