Razia dan sosialisasi ini digelar di penjuru sudut Kota Banyuwangi, Selasa (6/7/2021). Plt Kasatpol PP Banyuwangi Wawan Yadmadi, Camat Banyuwangi M. Lutfi dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Banyuwangi MY Bramuda, terjun langsung dalam acara tersebut.
Dalam aturan PPKM Darurat, restoran dan warung dilarang melayani pengunjung yang makan di tempat. Para pengunjung wajib membungkus atau take away, guna meminimalisir penularan COVID-19.
Baca juga: Wakil Bupati Banyuwangi Positif COVID-19 |
"Hari ini kita bekerja bareng-bareng mengedukasi kepada masyarakat untuk mematuhi proses PPKM Darurat. Restoran tetap boleh buka namun harus takeaway dan dibawa pulang," ujar Kadisbudpar MY Bramuda kepada wartawan.
Meski demikian, banyak warung dan restoran yang masih menerima pengunjung yang makan di tempat. Oleh karena itu, pihaknya melakukan penyegelan kursi dan meja warung dan restoran yang membandel tersebut.
"Kita tidak menutup warung, kafe, atau restoran. Tapi kita segel kursi dan mejanya. Mereka boleh jualan tapi take away," tambahnya.
Bramuda menambahkan, ketentuan take away dilakukan untuk menghindari adanya kerumunan masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya menertibkan kursi-kursi yang masih disediakan untuk tamu.
Sesuai dengan Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 yang tersebut merupakan kebijakan untuk menekan laju penularan COVID 19 yang saat ini tidak terkendali. Untuk itu, dengan menjalankan kebijakan PPKM Darurat melalui pemberlakuan layanan take away pada resto dan rumah makan di Banyuwangi.
"Diharapkan menjadi salah satu faktor penekan angka kasus masyarakat terkonfirmasi COVID-19 di Banyuwangi, sehingga masyarakat bisa kembali dengan kegiatan semula sesuai kehidupan masing-masing," pungkasnya. (iwd/iwd)