Banyuwangi -
Penerapan surat bebas COVID-19 yang dilengkapi barcode diprotes sejumlah penumpang di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Sebab, banyak di antara mereka yang sudah terlanjur membawa surat keterangan negatif test antigen atau swab PCR tanpa barcode. Akibatnya, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan untuk melakukan test antigen ulang.
Heru Wiyanto, warga Jakarta mengaku terpaksa kembali melakukan rapid test antigen ulang agar mendapat surat keterangan negatif yang menggunakan barcode.
"Kita disuruh turun, disuruh rapid tes antigen lagi. Kalau warga yang uangnya mepet suruh bayar lagi bagaimana," ujarnya kepada wartawan, Senin (5/7/2021).
Hal yang sama diungkapkan Gusti Genta. Dirinya mengaku tidak mendapatkan sosialisasi terkait surat bebas COVID-19 barcode ini.
"Tidak ada sosialisasi itu yang jadi kendala. Lain kali disosialisasikan-lah," ungkapnya.
Warga Depok ini mengaku sudah melakukan tes antigen di salah satu rumah sakit di Depok dengan hasil negatif. Sayang, surat keterangan bebas Corona yang dikantongi tidak berlaku lantaran tanpa dilengkapi barcode.
Ia pun harus merogoh kocek lebih dalam agar bisa melanjutkan perjalanan. "Di sana sudah test antigen Rp 150 ribu, masa diminta test antigen lagi, keluar uang lagi," kesalnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu menyatakan, sesuai dengan instruksi Mendagri, sebenarnya surat antigen tersebut tetap sah meski tanpa dilengkapi barcode.
Hanya saja, berdasarkan SE yang diterbitkan Pemprov Bali, semua warga yang hendak masuk ke Pulau Dewata wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, berupa hasil tes antigen atau swab yang dilengkapi barcode.
"Yang kita laksanakan di sini sesuai instruksi Mendagri, yakni harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil test antigen atau swab PCR plus surat keterangan sudah melakukan vaksinasi. Kalau bar-code ada kebijakan yang lain ada di sana (Bali)," tegasnya.
Jika ditemukan warga yang tidak membawa surat keterangan negatif antigen atau swab PCR maka akan diminta putar balik atau kembali ke Gilimanuk, Bali.
"Yang dari Bali kita lakukan pengetatan juga, kita cek juga, perlakuannya sama untuk kebaikan masyarakat. Bila ditemukan (yang tidak bawa surat keterangan) akan kita kembalikan ke Gilimanuk," tegasnya.
Koordinator Subtansi Pengendalian Karantina dan Surveilance Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas IIA Probolinggo, Jumali, menyatakan, di Kementerian kesehatan sudah memberlakukan barcode untuk klinik maupun faskes (fasilitas kesehatan) yang melayani rapid test antigen maupun PCR test.
"Barcode itu untuk mempermudah kami. Jadi kita tidak perlu mengecek keaslian langsung kita barcode sudah masuk ke data kami nama dan hasilnya," jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 8 tahun 2021 surat keterangan negatif antigen ataupun swab PCR harus dilengkapi barcode. Aturan ini tertuang pada poin 5 huruf C. Menurutnya, Pemprov Bali menerapkan aturan ini berkaca dari pengalaman saat melakukan skrining, banyak warga yang masuk ke Bali dengan menggunakan surat keterangannya palsu.
"Kasus itu jadi permasalahan di Bali untuk itu SE Gubernur Bali menerapkan yang berbarcode. Maksudnya RS dan klinik yang mengeluarkan sudah terdaftar di Dinas Kesehatan maupun di Kementerian Kesehatan," tegasnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini