"Kami imbau agar tidak ada pihak berniat melakukan penimbunan atau menahan peredaran baik bahan makanan, multivitamin bahkan obat obatan selama pandemi COVID-19," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Johnny Edizzon Isir melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian kepada detikcom, Selasa (6/7/2021).
Oki mengatakan jika pelaku usaha memiliki stok segera distribusikan atau dijual. Hal tersebut menindaklanjuti perintah Kapolri, Kabareskrim, Kapolda Jatim sebagaimana keputusan Kemenkes HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang (HET/harga eceran tertinggi) obat dalam masa pandemi COVID-19.
Baca juga: Polisi Incar Penimbun Oksigen di Cianjur |
"Apabila ada segera distribusikan atau jual dengan tidak mengambil keuntungan yang berlebihan. Apabila tidak diindahkan, maka kami akan tindak tegas," ungkap Oki.
Selain itu, Oki juga mengimbau kepada masyarakat jika menemukan praktik penimbunan atau sejenis. Warga bisa segera melaporkannya ke polisi. "Apabila ada yg menemukan penimbunan atau sejenisnya, segera laporkan ke kami," lanjut Oki.
Sementara itu, Polrestabes Surabaya juga mengajak warga masyarakat Kota Surabaya untuk menyukseskan program vaksinasi yang digelorakan oleh pemerintah pusat, baik yang ada di gerai vaksinasi Polri di Polrestabes Surabaya, serta yang digelar oleh TNI maupun Pemkot Surabaya dan BUMN.
"Mari kita vaksinasi COVID-19," tandas Oki. (iwd/iwd)