"Iya, ini masih ada kerja di kantor yang masih memperkerjakan full. Padahal ketentuan itu sudah ada," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (5/7/2021).
Mendapat temuan itu, lanjut Gatot, pihaknya tak ragu akan menegur perusahaan yang melanggar. Sebab dalam aturan PPKM darurat, karyawan yang diperbolehkan masuk kantor esensial 50 persen dan non-esensial 100 persen WFH.
"Ini yang kita pahamkan ke perusahaan-perusahaan atau kantor-kantor. Harus menerapkan ketentuan 50 persen," ujar Gatot.
"Kami juga mengimbau agar melaporkan jika ada temuan perusahaan non-esensial yang masih mempekerjakan karyawannya," imbuh Gatot.
Lalu bagaimana jika perusahaan membandel? Gatot menegaskan polisi tak ragu akan memberi sanksi. Adapun ancamannya yakni tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
"Yang jelas akan kami tindak dan kenakan UU tentang wabah penyakit," tandas Gatot.
(iwd/iwd)