Polisi Akan Tindak Perusahaan Non-esensial di Jatim yang Masih WFO

Amir Baihaqi - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 20:12 WIB
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: Amir Baihaqi)
Surabaya - Ternyata masih banyak ditemui pelanggaran pada pelaksanaan di hari ketiga PPKM darurat di Jatim. Salah satunya yakni perusahaan non-esensial yang masih mempekerjakan karyawannya di kantor.

"Iya, ini masih ada kerja di kantor yang masih memperkerjakan full. Padahal ketentuan itu sudah ada," terang Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (5/7/2021).

Mendapat temuan itu, lanjut Gatot, pihaknya tak ragu akan menegur perusahaan yang melanggar. Sebab dalam aturan PPKM darurat, karyawan yang diperbolehkan masuk kantor esensial 50 persen dan non-esensial 100 persen WFH.

"Ini yang kita pahamkan ke perusahaan-perusahaan atau kantor-kantor. Harus menerapkan ketentuan 50 persen," ujar Gatot.

"Kami juga mengimbau agar melaporkan jika ada temuan perusahaan non-esensial yang masih mempekerjakan karyawannya," imbuh Gatot.

Lalu bagaimana jika perusahaan membandel? Gatot menegaskan polisi tak ragu akan memberi sanksi. Adapun ancamannya yakni tertuang dalam UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Yang jelas akan kami tindak dan kenakan UU tentang wabah penyakit," tandas Gatot.


(iwd/iwd)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork