Hanya saja, berdasarkan SE yang diterbitkan Pemprov Bali, semua warga yang hendak masuk ke Pulau Dewata wajib melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, berupa hasil tes antigen atau swab yang dilengkapi barcode.
"Yang kita laksanakan di sini sesuai instruksi Mendagri, yakni harus menunjukkan surat keterangan negatif hasil test antigen atau swab PCR plus surat keterangan sudah melakukan vaksinasi. Kalau bar-code ada kebijakan yang lain ada di sana (Bali)," tegasnya.
Jika ditemukan warga yang tidak membawa surat keterangan negatif antigen atau swab PCR maka akan diminta putar balik atau kembali ke Gilimanuk, Bali.
"Yang dari Bali kita lakukan pengetatan juga, kita cek juga, perlakuannya sama untuk kebaikan masyarakat. Bila ditemukan (yang tidak bawa surat keterangan) akan kita kembalikan ke Gilimanuk," tegasnya.
Baca juga: Saat Polisi Kawal Pendistiribusian Tabung Oksigen untuk Rumah Sakit di Gresik |
Koordinator Subtansi Pengendalian Karantina dan Surveilance Epidemiologi Kantor Kesehatan Pelabuhan kelas IIA Probolinggo, Jumali, menyatakan, di Kementerian kesehatan sudah memberlakukan barcode untuk klinik maupun faskes (fasilitas kesehatan) yang melayani rapid test antigen maupun PCR test.
"Barcode itu untuk mempermudah kami. Jadi kita tidak perlu mengecek keaslian langsung kita barcode sudah masuk ke data kami nama dan hasilnya," jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali nomor 8 tahun 2021 surat keterangan negatif antigen ataupun swab PCR harus dilengkapi barcode. Aturan ini tertuang pada poin 5 huruf C. Menurutnya, Pemprov Bali menerapkan aturan ini berkaca dari pengalaman saat melakukan skrining, banyak warga yang masuk ke Bali dengan menggunakan surat keterangannya palsu.
"Kasus itu jadi permasalahan di Bali untuk itu SE Gubernur Bali menerapkan yang berbarcode. Maksudnya RS dan klinik yang mengeluarkan sudah terdaftar di Dinas Kesehatan maupun di Kementerian Kesehatan," tegasnya.
(fat/fat)