Kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ditanggapi serius oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi. Tak hanya Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen, penutupan juga dilakukan di seluruh destinasi wisata. Hal ini mengacu pada instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendragri) nomor 15 tahun 2021.
"Menteri dalam negeri tentu bertujuan baik, oleh sebab itu kami akan mendukung penuh instruksi Mendagri tentang penutupan sementara sektor wisata dan pembatasan hotel dan resto selama PPKM Darurat guna menekan angka penurunan COVID-19, penyebaran COVID-19," ujar MY Bramuda, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banyuwangi, kepada detikcom, Sabtu (3/7/2021).
Seluruh destinasi wisata di Banyuwangi bakal ditutup mulai hari ini, Sabtu (3/7) hingga 20 Juli mendatang. Selama destinasi ditutup, pihaknya juga menginstruksikan para pengelola destinasi wisata untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan destinasi wisata.
"Supaya ketika nanti wisata tersebut dibuka kembali sudah dalam keadaan steril bersih dan nyaman sehingga para pengunjung wisata tidak perlu ragu untuk mengunjungi destinasi wisata ketika sudah dibuka kembali,"imbaunya.
Dirinya pun menilai pelaksanaan PPKM Darurat di Banyuwangi merupakan keputusan yang sangat tepat termasuk penutupan sementara destinasi wisata untuk sementara waktu. Oleh karena itu, dirinya menegaskan akan mematuhi kebijakan demi keselamatan khususnya rakyat Banyuwangi.
Bramuda menambahkan bahwa intruksi yang diberikan Mendagri Nomor 15 tersebut merupakan kebijakan untuk menekan laju penularan COVID 19 yang saat ini tidak terkendali.
"Melalui upaya penutupan sementara seluruh destinasi wisata dan juga pembatasan resto dan hotel tersebut, kami semua berharap pemulihan kesehatan akan berjalan lebih baik," pungkasnya.
(fat/fat)