Sekretaris Masjid Al Akbar Surabaya Helmy M Noor mengatakan, penutupan itu disepakati setelah pengurus masjid mengadakan rapat internal hari ini. Rapat itu dihadiri imam besar dan Badan Pelaksana Pengelola (BPP) Masjid Al Akbar Surabaya.
"Meski pelaksanaan protokol kesehatan Masjid Al Akbar sangat ketat dan dijadikan percontohan nasional, namun tetap tidak bisa melaksanakan salat berjemaah untuk umum sesuai ketentuan PPKM Darurat," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (2/7/2021).
"Untuk itu, pengurus Masjid Al Akbar menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para jemaah yang selama ini disiplin prokes, dalam melaksanakan jemaah salat rawatib 5 waktu dan salat Jumat," imbuh Helmy.
Meski demikian, lanjut Helmy, masjid akan tetap mengumandangkan azan salat 5 waktu. Yang melaksanakan salat hanya marbot dan petugas masjid saja.
"Tetap akan mengumandangkan azan dan iqamah serta salat jemaah tapi hanya untuk internal marbot masjid seperti petugas sekretariat, kebersihan dan keamanan," terangnya.
Helmy melanjutkan, kebijakan tetap mengumandangkan azan meski masjid ditutup pernah dilakukan sebelumnya. Adapun itu terjadi pada pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada tanggal 17 April hingga 15 Mei 2020 lalu.
"Kebijakan ini sama persis saat pelaksanaan PSBB COVID-19 di Masjid Al Akbar Surabaya Periode 17 April-15 Mei 2020 yang hanya mengumandangkan azan dan iqamah dan langsung salat jemaah untuk internal," pungkas Helmy. (sun/bdh)