Mal di Kota Malang Tutup Selama PPKM Darurat

Mal di Kota Malang Tutup Selama PPKM Darurat

Muhammad Aminudin - detikNews
Jumat, 02 Jul 2021 20:11 WIB
Mal yang mengeluarkan penutupan jam operasional adalah Malang Town Square (Matos) di Jalan Veteran Kota Malang dan Mall Olympic Garden (MOG) di Jalan Kawi, Kota Malang.
Malang Town Square/Foto: Muhammad Aminudin/detikcom
Malang -

Pusat perbelanjaan di Kota Malang tutup selama PPKM Darurat. Penutupan dimulai 3-20 Juli 2021.

Mal yang mengeluarkan penutupan jam operasional adalah Malang Town Square (Matos) di Jalan Veteran Kota Malang dan Mall Olympic Garden (MOG) di Jalan Kawi, Kota Malang.

Dalam surat nomor 473/TR/MOG/EX/VII/2021, manajemen MOG memutuskan penutupan mal untuk sementara, karena ada PPKM Darurat.

Sama halnya dengan Matos, penutupan dilakukan mulai besok sampai dengan 20 Juli 2021. Ini demi menjaga kesehatan pengunjung dan seluruh staf dan upaya mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Apabila situasi belum memungkinkan maka pihak kami akan mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali untuk tanggal pembukaan," berikut bunyi surat keputusan yang diketahui oleh Manajer Operasional MOG Haryanto.

Manajemen juga meminta pemilik tenant agar melakukan general cleaning dan penyemprotan disinfektan secara berkala.

Meski memberlakukan penutupan jam operasional, manajemen Matos memberikan peluang bagi tenant yang membuka lapak usaha kebutuhan pokok masyarakat, dengan sistem pembelian online.

Tenant yang mendapatkan garansi jam operasional itu adalah apotik, supermarket dan pelayanan take away.

Untuk jam operasional mulai Senin sampai dengan Minggu, buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Wali Kota Malang Sutiaji mengungkapkan, aktivitas perbelanjaan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari hanya akan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Kemudian mal atau pusat perbelanjaan tutup selama masa PPKM Darurat di Kota Malang.

"Istilahnya bukan jam malam. Tapi aktivitas berhenti pada pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Untuk mal tutup sementara selama PPKM Darurat," kata Sutiaji, Jumat (2/7/2021)..

Selanjutnya, untuk restoran, kafe, warung makan dan pedagang kaki lima hanya menerima layanan take away.

"Ini semua tidak boleh makan di situ (warung makan atau restoran), tapi take away. Karena penyebaran COVID-19 varian baru sangat cepat hanya butuh waktu 10-15 detik," terangnya.

"Sehingga ketika membuka masker saat makan bisa saja akan menjadi kesempatan penyebaran COVID-19," sambungnya.

Sutiaji menegaskan, Pemerintah Kota Malang akan menjalankan instruksi pemerintah pusat dalam pemberlakuan PPKM Darurat, sebagai upaya mengendalikan penyebaran COVID-19.

Sutiaji juga merasa usulannya agar PPKM Darurat terlaksana secara nasional pun terakomodir. Meskipun prosesnya akan bertahap.

"Ternyata sesuai dengan apa yang menjadi keinginan kami (Pemkot Malang) bahwa pemberlakuan PPKM Darurat itu secara nasional. Tapi awalannya dari Jawa dan Bali secara serentak," pungkas Sutiaji.

Halaman 2 dari 2
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.