Kepala Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) XI Jawa Timur, Rocky Surentu mengatakan, sesuai dengan ketentuan yang ada seluruh pengguna jasa angkutan penyebrangan berhak mendapatkan asuransi ketika terjadi kecelakaan di laut.
"Intinya dari Jasa Raharja, khusus orangnya, manusianya mereka talangi, dibayarkan. Karena sudah ketentuan hukum heararki mereka. Semua yang ada di kapal harus dibayarkan (termasuk yang tidak masuk manifest)," kata Rocky saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/7/2021).
Salah satu contoh, ialah petugas loket Pelabuhan Gilimanuk yang turut menjadi korban meninggal KMP Yunicee. Keluarganya tetap berhak menerima asuransi, meski korban tidak tercatat dalam manifes kapal.
"Seperti Alm. Qoyum (Petugas loket di Pelabuhan Gilimanuk) itu nggak masuk manifest, karena ia pegawai. Kalau di ASDP istilahnya SAB (surat angkutan bebas). Termasuk saya juga SAB kalau naik kapal," tambahnya.
Namun untuk proses ganti rugi kendaraan bermotor yang turut tenggelam, kata Rocky, membutuhkan berita acara khusus, terkait jenis maupun surat bukti kepemilikan kendaraan.
"Kecuali kendaraan harus dibuatkan berita acara khusus benar kendaraan itu, jenis apa harus ada dilampiri BPKB dan sebagainya," imbuhnya.
(fat/fat)