Pemkab Blitar berdalih semua perizinan dari pusat. Mereka tidak punya kewenangan melakukan eksekusi. Dewan Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim, Purnawan D. Negara angkat bicara terhadap permasalahan ini.
"Yang menjadi korban warga dengan KTP Kabupaten Blitar kan. Nah buat apa ada Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar jika masalah warganya harus disampaikan sendiri dan ditanggung pemerintah pusat," ujar Purnawan saat dihubungi detikcom, Rabu (30/60/2021).
Sementara Direktur Eksekutif WALHI Jatim Fanny Tri Jambore mengatakan belum mengetahui perizinan apa saja yang dimiliki PT Greenfield tersebut. Dan pihak mana yang menerbitkan.
"Pihak yang mengeluarkan izin adalah pihak yang menegakkan aturan. Tapi kalau surat administrasi paksa dari Pemprov belum ada progresnya, ini berarti ada pembangkangan dari PT Greenfield," kata Fanny.
Namun jika dalam perjalanannya warga Kabupaten Blitar merasa dirugikan, lanjut Fanny, maka Pemkab Blitar bisa mengajukan review atau menyatakan keberatan kepada Gubernur atau Pemprov Jatim.
"Apalagi sudah ada surat sanksi administrasi paksaan dari Pemprov Jatim dan belum ada progresnya sampai sekarang. Pemkab Blitar seharusnya meminta dengan tegas Pemprov Jatim segera menjatuhkan sanksi pembekuan," tandasnya
Dalam UU No 32 tahun 2009 32 tahun 2009 terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH), tercantum larangan- larangan melakukan pencemaran lingkungan.
Negara menjamin hak warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Negara juga harus mencegah kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
"Nah dari ketentuan itu, kalau misal pemerintah melihat potensi bahkan sudah terbukti ada lingkungan hidup yang rusak dan menyebabkan hak warga negaranya berkurang atau hilang akibat pencemaran, maka pemerintah punya hak melakukan tindakan hukum. Sesuai kewenangannya, tindakan hukum itu bisa berupa sanksi atau gugatan hukum," pungkas Fanny. (iwd/iwd)