Pencemaran Limbah Pabrik Susu di Blitar, Hanya Surat Peringatan Tak Ada Eksekusi

Pencemaran Limbah Pabrik Susu di Blitar, Hanya Surat Peringatan Tak Ada Eksekusi

Erliana Riady - detikNews
Rabu, 30 Jun 2021 12:16 WIB
Pengolahan limbah PT Greenfields
Pengolahan limbah PT Greenfields (Foto: Erliana Riady)
Blitar - Hadirnya pabrik susu Greenfields di Blitar berbuah pencemaran limbah. Sampai saat ini, pemerintah hanya mengirimkan surat peringatan, namun tak berujung eksekusi.

Memasuki Desa Tegalasri, aroma kotoran sapi terasa menusuk hidung. Wilayah ini merupakan jalur utama menuju areal kandang sapi milik PT Greenfields yang berlokasi di Desa Ngadirenggo Kecamatan Wlingi. Kandang sapi ini ada sejak tahun 2017 lalu.

Limbah pabrik susu ini sendiri dikeluhkan warga sekitar pada tahun 2018. Warga mulai mengeluh sejak mulai jebolnya laguna pembuangan limbah, terkontaminasinya sumur warga, dan ribuan ikan mati karena air sungai tercemar.

Keluhan warga memuncak pada Januari 2020 lalu sehingga Pemkab Blitar bersama anggota dewan memanggil pihak pengelola untuk mendapat penjelasan dan solusi yang diharapkan warga. Surat peringatan dari DLH Pemkab Blitarpun sudah dilayangkan agar pencemaran lingkungan dihentikan.

Informasi yang dihimpun detikcom, Bupati Blitar juga melayangkan surat teguran yang dikirim ke PT Greenfield tertanggal 7 Juni lalu. Teguran surat resmi nomor 570/287/408.117/2021 itu berisi tiga poin.

Pertama, PT Greenfields diberi waktu tujuh hari untuk menangani masalah limbah. Kedua, mengingatkan PT Greenfields yang sudah membuat surat pernyataan tidak akan membuang limbah dengan sengaja. Dan yang ketiga, rencana PT Greenfields mengembangkan investasi Farm 3 di Desa Sumberurip, Kecamatan Doko, untuk diminta dihentikan selama proses pengalihan hak penguasaan lahan belum tuntas.

Hari ini, sudah tanggal 30 Juni. Bagaimana Bupati Blitar Rini Syarifah menyikapi surat teguran pertama yang belum ada perubahan signifikan di lapangan?

"Ini sedang kita evaluasi, jika tidak ada perubahan akan kita luncurkan surat teguran kedua," jawab Bupati Rini kepada detikcom melalui aplikasi percakapan, Rabu (30/6/2021).

Disusul tanggal 11 Juni, DLH Pemkab Blitar mengirim surat pemberitahuan bernomor 660/3941/409.113.3/2021 sebagai tindak lanjut Sanksi Administrasi Paksaan Pemprov Jatim dan Rekomendasi Teknis Pemkab Blitar. Pada tanggal 15 Juni dilaksanakan evaluasi progres pengelolaan lingkungan PT Greenfields.

Dan hasilnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blitar Krisna Triatmanto mengatakan pabrik susu seluas 172 hektare itu harus mereview dokumen analisa dan dampak lingkungan (amdal). Sebab, dokumen yang lama tidak sesuai dengan praktik yang ada di lapangan saat ini.

Sebelumnya, perencanaannya adalah limbah akan diolah menjadi bio gas, tapi praktiknya digunakan untuk land aplikasi, dan itu harus diubah. Menurut Krisna, untuk proses ini, tidak mudah. Sebab, kewenangan untuk review tersebut tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah daerah ataupun provinsi, melainkan pemerintah pusat.

"Dari batasan waktu yang ditetapkan, sampai saat ini tidak ada perubahan. Dan kami masih menemukan limbah itu terkikis air hujan sampai masuk sungai dan beberapa sumur warga," ungkap Krisna.

Sejak Januari 2018 sampai Juni 2021, warga dua desa belum mendapatkan kenyamanan menghirup udara segar dan air bersih untuk kehidupan sehari-hari mereka. Dengan jumlah populasi sapi lebih dari 7.500 ekor, sebanyak 1500 meter kubik kotoran sapi disebar di areal lahan kopi di sekitar kandang. Sampai berita ini dikirimkan, detikcom belum berhasil menghubungi pihak PT Greenfields untuk mendapatkan penjelasan. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.